Penahanan Ditangguhkan, Pembinaan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Presiden Dikritik

Penahanan Ditangguhkan, Pembinaan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Presiden Dikritik
Ilustrasi penangguhan penanganan. (ist)

Bandung, SERU.co.id – Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) pengunggah meme bergambar Prabowo dan Jokowi akhirnya mendapat penangguhan penahanan. Pihak ITB menyatakan siap melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan. Namun, Amnesty International Indonesia mengkritik penggunaan istilah ‘pembinaan’ oleh ITB karena dinilai bernuansa feodal dan berpotensi menumpulkan daya kritis mahasiswa.

Melalui kuasa hukumnya, Khaerudin Hamid Ali Sulaiman, SSS menyampaikan, permintaan maaf kepada kedua tokoh tersebut. Ia juga berterima kasih kepada Kapolri dan pihak-pihak yang mendukung proses hukum dan penangguhannya.

Bacaan Lainnya

“Terima kasih kepada Prabowo dan Jokowi, serta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan SSS. SSS akan dilakukan pembinaan oleh orang tua yang bersangkutan. Begitu juga dari ITB selaku kampus dari SSS,” seru Hamid, dikutip dari CNN, Senin (12/5/2025).

baca juga : Indonesia Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBC, Prabowo Siapkan Penghargaan bagi Bill Gates

Direktur Komunikasi ITB, Dr N Nurlaela Arief menegaskan, kampus tetap menjunjung tinggi kebebasan berekspresi. Namun harus disertai tanggung jawab dan adab.

“ITB berkomitmen untuk mendidik, mendampingi dan membina mahasiswi tersebut. Untuk menjadi pribadi dewasa yang bertanggung jawab, menjunjung tinggi adab dan etika dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi. Dengan dilandasi nilai-nilai kebangsaan.,” ujarnya.

Pernyataan tersebut langsung mendapat respons tajam dari Ketua Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. Ia menilai, istilah ‘pembinaan’ yang digunakan ITB bernuansa feodal dan berpotensi menumpulkan daya kritis mahasiswa.

“Istilah tersebut berlaku dalam rezim otoriter untuk membangun politik kepatuhan. Jika pembinaan tersebut dimaksudkan untuk membatasi cara mahasiswa menyampaikan kritik, maka ITB justru sedang mengaburkan esensi dari kebebasan akademik itu sendiri,” ujarnya.

baca juga : Tangkap Mahasiswi ITB karena Meme Ciuman Prabowo-Jokowi, Polri Dinilai Langgar Putusan MK

Usman menegaskan, kebebasan berekspresi adalah hak konstitusional mahasiswa. Ia mewanti-wanti agar kampus tidak menjadikan etika dan kesopanan sebagai dalih untuk membatasi kritik.

“Kampus seharusnya menjadi ruang yang paling aman bagi nalar kritis. Bukan ruang yang membenarkan pemberangusan suara,” tegasnya. (aan/mzm)

Pos terkait