Tangkap Mahasiswi ITB karena Meme Ciuman Prabowo-Jokowi, Polri Dinilai Langgar Putusan MK

Tangkap Mahasiswi ITB karena Meme Ciuman Prabowo-Jokowi, Polri Dinilai Langgar Putusan MK
Prabowo saat duduk bersebelahan dengan Jokowi. (ist)

Jakarta, SERU.co.id Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS sebagai tersangka karena mengunggah meme bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo sedang berciuman. Penetapan status tersangka ini menuai kecaman luas dari akademisi, lembaga bantuan hukum, dan pegiat hak asasi manusia. Penangkapan ini dianggap melanggar hukum dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, SSS dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Bacaan Lainnya

“Ia diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) tentang distribusi konten yang dianggap melanggar kesusilaan. Serta Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 tentang manipulasi informasi elektronik. SSS terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar,” seru Trunoyudo.

Sementara itu, pihak Institut Teknologi Bandung mengonfirmasi, SSS merupakan mahasiswi aktif di Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD). Dalam pernyataan resmi, Direktur Komunikasi dan Humas ITB, Nurlaela Arief menyatakan, kampus telah berkoordinasi dengan berbagai pihak dan akan memberikan pendampingan hukum terhadap mahasiswi tersebut.

“Orang tua SSS juga telah datang ke kampus dan menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa ini,” kata Nurlaela, Jumat (9/5/2025).

Menanggapi penangkapan ini, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menyebut, penangkapan SSS sebagai tindakan melanggar hukum dan bertentangan dengan putusan MK.

Baca juga: Indonesia Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBC, Prabowo Siapkan Penghargaan bagi Bill Gates

“Ini adalah bentuk ekspresi satir atas fenomena ‘matahari kembar’. Menggambarkan anggapan publik tentang kuatnya pengaruh Jokowi dalam pemerintahan Prabowo. Lembaga negara atau pejabat publik tidak dilindungi reputasinya oleh UU ITE,” jelas Isnur, dikutup dari Tempo, Sabtu (10/5/2025).

Isnur menegaskan, pasal kesusilaan yang dikenakan kepada SSS masih kabur secara definisi, dan karenanya tidak bisa dijadikan dasar untuk penahanan. Lebih lanjut, ia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk segera membebaskan SSS dan melakukan evaluasi internal Polri dalam penegakan hukum berbasis digital.

Senada dengan YLBHI, Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai, penangkapan ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap ekspresi damai di ruang digital. Ia menegaskan, kebebasan berpendapat, termasuk dalam bentuk seni, satir dan meme politik, dijamin oleh hukum nasional dan internasional.

Baca juga: Tunjukkan Ijazah ke Polisi, Jokowi Diduga Sengaja Pelihara Isu Ijazah Palsu Agar Tetap Eksis

“Polri menggunakan dalih kesusilaan untuk menindak ekspresi damai yang sifatnya satir. Ini adalah praktik otoriter yang melanggar Putusan MK. Lembaga negara tidak boleh anti-kritik. Kriminalisasi semacam ini justru akan menumbuhkan iklim ketakutan di masyarakat,” ujar Usman.

Ia juga menyoroti, dampak psikologis terhadap keluarga korban, serta penyalahgunaan hukum yang mengarah pada pemenjaraan tanpa dasar hukum yang kuat. Amnesty mencatat selama 2019–2024 terdapat 530 kasus kriminalisasi kebebasan berekspresi menggunakan UU ITE. Dengan 563 korban, dimana sebagian besar pelakunya adalah patroli siber Polri. (aan/mzm)

Pos terkait