Batu, SERU.co.id – Resmob Satreskrim Polres Batu berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang diketahui telah melakukan aksinya di 6 TKP. Residivis kambuhan yang berulangkali masuk bui ini melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Batu, Polres Malang Kota dan Polres Malang Kabupaten.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo dalam rilisnya menyebutkan, terakhir, peristiwa Curas (pencurian dengan kekerasan) yang dilakukan tersangka M. DYT alias Gendut (47) yang berperan sebagai joki motor/pembonceng. Ia merupakan residivis yang sudah 5 kali masuk penjara dalam perkara yang sama.
“Tersangka merupakan warga Dusun Krajan, Desa karanganyar, Kecamatan Keraton Pasuruan. Dia berperan sebagai joki/pembonceng dalam melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut,” serunya.
Satu tersangka lagi, lanjut Kasat Reskrim, adalah WHD (42), yang juga warga Dusun Krajan, Desa Karanganyar, Kecamatan Keraton, Kabupaten Pasuruan. Ia berperan sebagai orang yang mengambil perhiasan dari korban dalam melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut. Tersangka WHD masih berstatus dalam pencarian (DPO).
“Saat ini masih terus dilakukan pengembangan dan melaksanakan penyelidikan guna menemukan TKP yang lain,” ungkapnya.
Kasatreskrim menjelaskan, dari tangan tersangka DYT, Polisi berhasil menyita 1 (satu) unit motor Honda CB 150R warna hitam dengan nopol N-3408-VO beserta STNK. 1 (satu) unit helm warna hitam, 1 (satu) buah jaket warna abu-abu dan 1 (satu) pasang sepatu warna hitam. Dua tersangka menjalankan aksinya dengan modus operandi berkeliling Kota Batu pada waktu pagi hari dan mencari sasaran yang rata rata perempuan yang hendak berbelanja atau jalan jalan pagi.
“Setelah menemukan sasaran, tersangka mendatangi korban dengan berpura pura menanyakan alamat atau memepet korban dan menarik paksa perhiasan yang dipakai oleh korban. Hasil kejahatan selanjutnya di jual kepada seseorang di pasar Purwodadi yang tidak diketahui alamat dan identitasnya, masih dalam proses penyelidikan dan pencarian.
baca juga : Seorang Residivis Pencurian Kembali Ditangkap saat Curi Motor di Area Persawahan
Terakhir, tersangka melancarkan aksinya pada Minggu, 4 Mei 2025 Pukul 06.00 WIB di Jalan Raya Dewi Sartika kelurahan Temas Kecamatan Batu, Kota Batu. Korbannya adalah Yusi, seorang perempuan warga Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu yang kehilangan sebuah perhiasan gelang seberat 5,8 gram.
“Waktu itu korban mengendarai sepeda motor Honda Beat menuju ke pasar Amongtani untuk belanja dan korban tiba-tiba dipepet oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor. Salah satu pelaku yang dibonceng menarik paksa gelang yang dipakai ditangan kiri korban hingga gelang tersebut terlepas. Korban tidak sempat terjatuh dan korban berteriak minta tolong sehingga kedua tersangka melarikan diri.
“Sebelumnya, peristiwa yang sama juga terjadi pada 12 Maret 2025, Pukul 06.30 WIB di Jalan Terusan Metro, Dusun Santrean, Desa Sumberejo Kecamatan Batu Kota Batu. korbannya adalah seorang Ibu rumah tangga berusia 59 tahun yang tinggal di Dusun Santrean, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu. Pada hari itu, ia kehilangan sebuah kalung emas berat 20 gram yang ditarik paksa oleh tersangka hingga korban terjatuh.
“Korban waktu itu hendak berbelanja sayuran di depan rumah korban dan ia dihampiri dua orang yang mengendarai sepeda motor sport dan berpura pura tanya alamat. Setelah ditanggapi, salah salah satu pelaku yang dibonceng menarik kalung korban hingga korban terjatuh dan tersangka melarikan diri,” terangnya.
baca juga : Tim Satreskrim Polres Batu Gulung Pelaku Curat Sewaan
Saat ditangkap di rumahnya, Tersangka M. DYT alias Gendut sedang di kegiatannya di jalan Raya Dusun Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kota Pasuruan pada tanggal 5 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB. Pada saat diamankan, tersangka melakukan perlawanan dengan menyerang petugas dan mencoba melarikan diri.
“Tersangka dikenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tukasnya. (dik/mzm)