UB Kukuhkan Prof Harsuko Riniwati dan Prof Sri Mangesti Rahayu

Pengukuhan dua profesor UB. (rhd)

Malang, SERU.co.id – Meski di tengah pandemi Covid-19, Universitas Brawijaya (UB) terus menambah jumlah profesornya. Usai pengukuhan dua profesor pada Rabu (22/7/2020) lalu. Kali ini UB kembali mengukuhkan dua Profesor baru, di Gedung Widyaloka UB, Kota Malang, Rabu (26/08/2020). Sehingga mencatatkan total saat ini, UB telah menghasilkan 266 profesor aktif.

Bacaan Lainnya

Keduanya adalah Prof Dr Ir Harsuko Riniwati, MP, dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK), yang dikukuhkan sebagai Profesor dalam bidang Ilmu Sosial Ekonomi Perikanan, sekaligus profesor aktif ke-12 dari FPIK, dan profesor ke-265 dari seluruh Profesor UB.

Prof Dr Ir Harsuko Riniwati, MP. (rhd)

Sementara Prof Dr Dra Sri Mangesti Rahayu, MSi, dari Fakultas Ilmu Administrasi (FIA), yang dikukuhkan sebagai Profesor dalam bidang Ilmu Keuangan Bisnis, sekaligus profesor aktif ke-11 dari FIA, dan ke-266 dari seluruh Profesor yang telah dihasilkan UB.

Dalam pidato pengukuhan berjudul “Pembangunan Masyarakat Nelayan dengan Pendekatan Pemberdayaan Metode Piramida Terbalik”, Prof Harsuko Riniwati mengatakan, kondisi masyarakat nelayan masih erat dengan kemiskinan. Ada banyak informasi dari hasil penelitian yang menggambarkan profil atau potret kehidupan masyarakat nelayan di Indonesia.

“Seperti pendidikan rendah, perumahan belum memadai, pendapatan rendah antara Rp. 2 – 3 juta per bulan, teknologi penangkapan ikan tradisional, kesejahteraan rendah dari pendapatan anggota keluarga, dan lainnya,” jelas Prof Rini, sapaan akrabnya.

Menurutnya, strategi pembangunan masyarakat nelayan perlu dilakukan dengan melakukan pendekatan yang berbeda, yakni menambahkan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang menyentuh aspek sosial yang bersifat intangible (tidak berwujud).

Selain itu, metode yang digunakan untuk melihat keberhasilan pembangunan berbasis manusianya adalah dengan indeks pembangunan manusia (IPM), indeks pembangunan gender (IPG), dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG).

“Paradigma yang baru tersebut yakni mengawali pemberdayaan dari pengambilan keputusan terhadap sumberdaya berbasis modal sosial yang bersifat intangible. Serta mengembangkan motivasi intrinsik, karena terbukti sebagai faktor dan mediator yang kuat terhadap peningkatan kinerja pembangunan masyarakat nelayan secara menyeluruh,” jelas wanita kelahiran Madiun, 4 Juni 1966 ini.

Sementara itu, Prof Sri Mangesti Rahayu, mengusung pidato pengukuhan berjudul “Politik Keuangan Bisnis dalam Penguatan BUMN untuk Kepentingan Negara dan Rakyat,” mengajukan rekomendasi kebijakan politik keuangan bisnis pada BUMN, yaitu bagaimana pemerintah mengatur bisnis sektor publik untuk mencari keuntungan dan tetap melayani masyarakat.

Prof Dr Dra Sri Mangesti Rahayu, MSi. (rhd)

Dimana BUMN memiliki fungsi pelayanan masyarakat melalui Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).

“Adanya tugas ganda antara pelayanan masyarakat dan bisnis tersebut disinyalir membuat BUMN kurang kuat dibanding yang diharapkan. BUMN yang mampu berdiri kuat, tentu akan dapat berkontribusi lebih besar pada kepentingan negara dan rakyat,” jelas wanita yang merampungkan S1, S2, dan S3 di bidang Ilmu Administrasi Niaga di UB ini.

Dari penelitiannya, Prof Mangesti menyebutkan, ada dua teori yang akan saling berhadapan ketika sektor pemerintah harus berbisnis, yaitu Teori Agensi dan Teori Stakeholder. Teori Agensi lebih berfokus pada tanggung jawab institusi bisnis kepada pemiliknya. Sedangkan Teori Stakeholder lebih menekankan pada tanggung jawab institusi bisnis terhadap pemangku kepentingan yang bukan hanya terdiri atas pemilik semata

“Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan pembaruan tentang kebijakan pemerintah terkait BUMN dalam 3 klasifikasi yaitu: posisinya sebagai entitas bisnis, pelayanan masyarakat, dan keduanya,” beber Dosen FIA-UB, yang pernah menjabat sebagai Wakil Dekan III Periode 2013-2017 ini.

Menurut wanita kelahiran Kediri, 2 September 1955 ini, pemerintah harus membuat aturan yang jelas tentang persentase hasil penjualan dan produksi BUMN, yang dialokasikan untuk program pemerintah dalam satu kesatuan CSR khusus, yang sudah mencakup keseluruhan program pemerintah yang diwajibkan kepada BUMN. (rhd)

Pos terkait