Jakarta, SERU.co id – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Dirut PT PAL Indonesia, Budiman Saleh. Pemeriksaan Budiman terkait kasus dugaan korupsi pemasaran dan penjualan di PT Dirgantara Indonesia (PT DI) saat ia menjabat sebagai Direktur Aerostructure PT DI.
Budiman diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi penyidikan mantan Dirut PT DI, Budi Santoso. Sebelumnya, ia telah diperiksa beberapa kali oleh penyidik KPK, Rabu (12/8/2020). Pada pemeriksaan sebelumnya, penyidik menginformasikan tentang dugaan aliran dan penerimaan sejumlah uang dari mitra penjualan dalam kasus PT DI.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (eks Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia, Budi Santoso),” ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri.
Penyidik mendalami dugaan adanya penerimaan uang dalam kasus ini. Budiman diduga menerima uang senilai Rp 96 miliar bersama direktur lainnya.
“Terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp 96 miliar yang kemudian diterima pejabat PT Dirgantara Indonesia di antaranya tersangka BS, Tersangka IRZ, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Dalam kasus ini, penyidik tak hanya menyelidiki Budiman. Tiga orang lainnya turut diperiksa sebagai saksi, yaitu pensiunan TNI AD Mayjen (purn) Mulhim Asyrof, Edi Martino, dan Zemvani Abdul Karim.
“Ketiganya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS,” ujar Ali Fikri.
KPK telah menetapkan Budi Santoso dan Irzal Rizaldi sebagai tersangka karena dugaan merugikan negara sebesar Rp 330 miliar. Keduanya diduga melakukan pengadaan barang dan jasa fiktif terkait penjualan dan pemasaran produk PT DI. Budi dan Irzal dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (hma/rhd)