Jakarta, SERU.co.id – Nama Sekar Arum Widara, mantan bintang sinetron kolosal Angling Dharma, kembali mencuat ke publik. Namun, kali ini ia terlibat dalam kasus peredaran uang palsu. Polisi menemukan uang palsu senilai Rp223,5 juta yang ia sembunyikan dalam hotel tempat menginap.
Sekar Arum ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, (2/5)2025). Ia tertangkap tangan menggunakan uang palsu untuk berbelanja di sebuah mal kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Aksinya terbongkar setelah kasir toko mencurigai keaslian uang yang digunakan, dan hasil pemeriksaan mesin pendeteksi UV membuktikan uang tersebut palsu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan, dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi menemukan uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 2.235 lembar. Uang senilai total Rp223.500.000 tersebut disimpan Sekar di sebuah kamar hotel tempat ia menginap selama tiga hari terakhir.
“Selain digunakan untuk berbelanja, uang palsu tersebut diduga kuat hendak diperjualbelikan oleh Sekar. Ada yang dia beliin juga. Tetapi kayaknya mau dijual, mau transaksi,” seru Ardian, Senin (14/4/2025).
Lebih lanjut, Ardian mengungkapkan, hingga kini, Sekar Arum masih belum kooperatif dalam memberikan keterangan. Ia diketahui memberikan pernyataan berubah-ubah terkait asal-usul uang palsu tersebut. Mulai dari klaim sebagai hasil penagihan utang hingga versi lain yang tak konsisten.
Baca juga: Terbongkar! Pabrik Uang Palsu Bogor Cetak Rp3,3 Miliar dalam Enam Bulan
Sementara itu, Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jaksel, Iptu Teddy Rohendi menjelaskan, dalam sehari Sekar sempat melakukan transaksi dengan uang palsu di beberapa toko di Lippo Mall Kemang. Ia sempat lolos dalam transaksi pertama, namun pada percobaan selanjutnya aksinya berhasil digagalkan oleh kasir dan petugas keamanan.
Selain uang palsu, polisi juga menyita dua unit ponsel milik Sekar Arum, iPhone Pro Max dan Xiaomi Redmi. Atas perbuatannya, Sekar dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan/atau Pasal 244 KUHP, dan/atau Pasal 245 KUHP.
Baca juga: Remaja Pelaku Penganiayaan Satpam RS Mitra Keluarga Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
Sekar Arum Widara, kelahiran Bogor, 2 November 1984, sempat menjadi idola lewat perannya dalam sinetron kolosal yang populer di era 2000-an. Setelah mundur dari dunia hiburan, ia melanjutkan pendidikan dan meraih gelar Sarjana Ilmu Politik. Tak hanya itu, ia juga mencoba peruntungan di dunia politik dengan maju sebagai caleg DPRD Kota Bogor dari PDIP pada Pemilu 2014. Sayangnya, langkah tersebut tidak membuahkan hasil.
Usai gagal dalam dunia politik, Sekar diketahui bekerja sebagai karyawan swasta dan sempat menjabat sebagai konsultan profesional. (aan/mzm)