Penjual Cilok ‘Nyambi’ Jualan Sabu Ditangkap Polisi

Penjual Cilok 'Nyambi' Jualan Sabu Ditangkap Polisi

Situbondo, SERU.co.id Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo, berhasil menangkap dua pengedar Narkoba jenis sabu. Pasalnya, kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.

Ironisnya, salah satunya yang ditangkap diketahui seorang pedagang cilok, yang nyambi sebagai pengedar sabu, yakni EF (36), warga Dusun Somangkaan, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, dan HF (31), warga Dusun Bataan, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Situbondo.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, untuk pengembangan kasusnya, kedua terduga pengedar serbuk haram tersebut langsung digelandang ke Mapolres Situbondo. Saat ini, keduanya masih diminta keterangannya oleh penyidik Satrernarkoba Polres Situbondo.

Kasat Reskoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi membenarkan adanya penangkapan terduga pengedar narkotika golongan satu tersebut.

Keduanya masih diminta keterangannya oleh penyidik Satrernarkoba Polres Situbondo. (Seru.co.id/aza)

Menurutnya, pengungkapan dan penangkapan kedua pengedar sabu sabu itu, pihaknya mendapat laporan peredaran narkoba di wilayah Panarukan.

Setelah itu, kata AKP Lutfhi, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka berinisial EF, dari penangkapan itu terus dikembangkan dengan mengarah tersangka lain berinisial HF.

“Dua tersangka kita amankan di rumahnya masing masing, pada Sabtu (04/05/2024) malam sekitar pukul 18.30 WIB,” seru AKP Lutfhi, Senin (6/5/2024).

Selain mengamankan dua tersangka, Lutfhi menerangkan, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Dari tersangka Ef, pihaknya menyita lima bungkus plastik yang diduga berisi sabu, dan sejumlah barang bukti lain.

“Untuk total sabu sabu yang disita beratnya sebanyak satu gram, dan sekarang tersangka dan barang buktinya sudah diamankan ke Mapolres,” katanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Jonto pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara,” pungkasnya. (aza/mzm)

Pos terkait