Usut Korupsi Iklan BJB, KPK Periksa Dua Pejabat dan Sita Motor Mewah Ridwan Kamil

Usut Korupsi Iklan BJB, KPK Periksa Dua Pejabat dan Sita Motor Mewah Ridwan Kamil
KPK sebut peran Ridwan Kamil dalam dugaan korupsi iklan BJB ada di belakang. (ist)

Jakarta, SERU.co.idPenyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) terus bergulir. KPK memeriksa dua pejabat Bank BJB yang diduga mengetahui alur proyek bernilai ratusan miliar tersebut. Sebelumnya, KPK juga menyita satu unit sepeda motor Royal Enfield dan barang elektronik dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, dua pejabat yang diperiksa adalah Indra Maulana (IM), Group Head Humas Divisi Corporate Secretary dan Purwana Bagja alias Ipung (PB/IP), Manajer Grup Marketing Komunikasi Bank BJB. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Bacaan Lainnya

“Pemeriksaan ini menjadi upaya pendalaman peran para pihak internal bank dalam dugaan korupsi proyek iklan. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Termasuk Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR) dan Kepala Divisi Corsec merangkap Pejabat Pembuat Komitmen, Widi Hartoto (WH),” seru Tessa.

Selain pejabat internal, tiga pihak swasta dari agensi periklanan juga terseret:

1. Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
2. Suhendrik (S) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
3. Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.

Kelima tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, serta Pasal 55 KUHP. KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.

Baca juga: Dari Layar Kaca ke Balik Jeruji, Kisah Sekar Arum Edarkan Uang Palsu Senilai Rp223,5 Juta

Kasus ini semakin menyita perhatian publik setelah KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada 10 Maret 2025 lalu. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Royal Enfield dan perangkat elektronik.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu membenarkan, motor tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan. Meski belum dipanggil secara resmi, nama Ridwan Kamil masuk dalam radar penyidik.

“Pemanggilan Ridwan Kamil hanya tinggal menunggu waktu. Perannya bukan di depan, tetapi ada di belakang. Jadi kami sedang kumpulkan keterangan dari para saksi lebih dulu,” ujar Asep. (aan/mzm)

Pos terkait