Situbondo, SERU.co.id – Pemerintah Kabupaten Situbondo mengundang Ombudsman Republik Indonesia untuk memberikan arahan terkait tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembekalan kepada ASN terkait UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo mengatakan bahwa dengan dibuktikan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan Ombudsman RI, ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan pelayanan publik yang maksimal dan transparan.
“Jadi, Pemerintah Kabupaten Situbondo telah melakukan tanda tangan memorandum of understanding (MoU) dengan Ombudsman RI terkait dengan pengawasan pelayanan publik. Ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” seru Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayoga, Selasa (25/3/2025).
Lebih lanjut, Mas Rio sapaan akrab Bupati Situbondo menyampaikan, untuk menunjang optimalisasi pelayanan publik, dirinya membuka layanan pengaduan Rio Call atau disingkat Ricall untuk masyarakat yang menemukan atau mendapati adanya pelayanan publik yang tidak maksimal, baik di tingkat Desa maupun Dinas.
“Layanan Rio Call atau Ricall ini saya buka untuk masyarakat umum. Siapa saja bisa langsung menghubungi saya, baik melalui media sosial saya maupun nomor WhatsApp saya. Apalagi saya kan aktif di grup-grup. Saya kira semua tahu nomor saya. Silakan infokan ke saya langsung jika ada pelayanan publik yang kurang maksimal,” sampainya.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, di Kabupaten Situbondo mulai tahun 2023 hingga Maret 2025 terdapat 9 pengaduan kepada Ombudsman. Yang paling banyak terkait desa dan lembaga peradilan.
“Untuk di Kabupaten Situbondo sendiri tahun 2023 ada 1 pengaduan. Tahun 2024 ada 8 pengaduan dan untuk tahun 2025 belum ada,” ujar Mokhammad Najih.
Lebih lanjut, Najih mengungkapkan bahwa pintu masuk menuju korupsi karena maladministrasi ini terkait dengan pelayanan kepada publik yang tidak maksimal. Dia mencontohkan karena saudaranya, pelayanan diutamakan dan pelayanan tidak berlarut-larut.
Tidak hanya itu, Najih juga menjelaskan bahwa terdapat 12 jenis maladministrasi yang ditangani oleh Ombudsman. Enam di antaranya yakni penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, pengabaian kewajiban hukum, penyalahgunaan wewenang, permintaan imbalan, perbuatan melawan hukum.
“Selain itu, 6 lainnya adalah penyimpangan prosedur, bertindak tidak patut, berpihak, konflik kepentingan, diskriminasi dan tidak kompeten,” terangnya.
Oleh karena itu, dari 12 jenis maladministrasi, terbanyak yang masuk sebagai aduan ke Ombudsman adalah terkait penundaan berlarut. Artinya pelayanan yang lelet. “Penundaan berlarut terbanyak, biasanya selesai sehari ini bisa dua atau tiga hari,” sampainya.
Tidak hanya itu. Najih mengapresiasi layanan Ricall (Rio Call) sebagai salah satu bukti optimalisasi pelayanan publik di Kabupaten Situbondo.
“Kami dukung dan apresiasi layanan Ricall (Rio Call). Ini merupakan salah satu cara agar pemerintah dapat menerima aduan secara langsung untuk kemudian diselesaikan secara merata dan tepat sasaran,” pungkasnya.
Perlu diketahui Ombudsman sebagai pengawas eksternal pelayanan publik merupakan lembaga negara yang mandiri dengan tugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, menerima, dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi.
Selian itu, Ombudsman mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk BUMN, BUMD, BHMN, dan badan swasta/perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. (Adv/aza/mzm)