Pemerintah Kabupaten Situbondo mengundang Ombudsman Republik Indonesia untuk memberikan arahan terkait tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembekalan kepada ASN terkait UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.