Pemkab Malang Ajukan Perubahan Ejaan Nama Tujuh Desa di Kabupaten Malang

Rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Malang. (Seru.co.id/wul) - Pemkab Malang Ajukan Perubahan Ejaan Nama Tujuh Desa di Kabupaten Malang
Rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Malang. (Seru.co.id/wul)

Malang, SERU.co.idPemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menggelar rapat dengan agenda Penyampaian Rencana Peraturan Daerah. Dalam sidang tersebut, Pemkab Malang mengajukan dua rencana Perda. Dimana salah satunya adalah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2, tahun 2016 tentang penetapan desa.

Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib menuturkan, perubahan atas peraturan daerah nomor 2 Tahun 2016 tentang penetapan desa itu. Rencana perubahan itu telah diajukan Pemkab kepada DPRD Kabupaten Malang sejak, 14 Februari 2025 lalu.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan hasil pencermatan nama desa dengan berpedoman pada peraturan pada daerah Kabupaten Malang nomor 2 Tahun 2016 tentang peraturan desa. Terdapat beberapa perubahan nama desa di Kabupaten Malang, sebanyak tujuh desa,” seru Lathifah saat pembacaan Ranperda, Rabu (5/3/2025).

Lathifah menyebutkan, tujuh desa yang bakal melakukan perubahan ejaan nama diantaranya adalah. Sumbermanjing Kulon Kecamatan Pagak, Desa Pringgodani Kecamatan Bantur, Desa Gedog Kulon Kecamatan Turen, Desa Gedog Wetan Kecamatan Turen. Kemudian Desa Ngebruk Kecamatan Sumberpucung, Desa Bunut Wetan Kecamatan Pakis dan Desa Langlang Kecamatan Singosari.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Eko Margianto mengatakan, terkait 7 desa itu, karena ada 7 desa secara nomenklatur ada yang salah. Misalnya Desa Lang-lang itu ada stripnya. Yang benar gandeng jadi Desa Langlang.

“Sebenarnya Perbup ini bukan merubah nama desa, namun memperbaiki tulisan saja,” terang Eko.

Dirinya menerangkan, kebijakan perubahan tersebut dilakukan guna identitas pada KTP penduduk di tujuh itu sama dengan data dari pusat.

“Karena imbasnya ke KTP, ke KK. Nah untuk membenarkan itu kita harus merubah dasar nya pake Perda dan nanti akan diusulkan ke Mendagri terkait nama desa yang benar,” jelasnya.

“Urgensinya ini karena ada kaitannya ada NIK KTP. KTP kan sekarang NIK berbasis dari pusat, nah dari pusat kalau itu tidak dirubah perdananya tidak bisa dirubah,” imbuhnya. (wul/mzm)

Pos terkait