Antisipasi Merebaknya Jasa Tukar Uang di Pinggir Jalan, BI Batasi dan Perketat Persyaratan Penukaran

Antrian penukaran uang yang digelar Bank Indonesia (BI) di Stadion Kanjuruhan Malang. (wul) - Antisipasi Merebaknya Jasa Tukar Uang di Pinggir Jalan, BI Batasi dan Perketat Persyaratan Penukaran
Antrian penukaran uang yang digelar Bank Indonesia (BI) di Stadion Kanjuruhan Malang. (wul)

Malang, SERU.co.id – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Malang batasi dan perketat persyaratan bagi masyarakat yang hendak melakukan penukaran uang pecahan baru. Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi merebaknya jasa penukaran uang baru di pinggir jalan jelang perayaan Idulfitri 1446 Hijriyah.

Kasir BI Malang, Heru Cahyono menerangkan, guna mengantisipasi bertumbuhnya jasa penukaran uang baru, BI mengurangi kuota lokasi penukaran di setiap daerah. Calon penukar harus mendaftarkan diri melalui aplikasi https://pintar.bi.go.id/ sebelum melakukan penukaran. Dimana setiap titik hanya disediakan 300 kuota. 

Bacaan Lainnya

“Jadi sebisa mungkin bisa merubah opini masyarakat, bahwa BI itu mengeluarkan uang baru itu by sistem. Dengan jumlah yang sudah terukur, dengan ketentuan yang sudah terukur. Sebisa mungkin meminimalisir jumlah jasa penukaran uang baru di pinggir jalan,” seru Heru, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (5/3/2025).

Heru menerangkan, di tahun sebelumnya setiap daerah akan terdapat beberapa titik penukaran uang yang dilakukan BI. Namun, di tahun ini, BI hanya menggelar di 1 titik saja dan hanya 1 hari. Dalam kesempatan ini, Stadion Kanjuruhan dipilih sebagai lokasi penukaran uang di wilayah Kabupaten Malang.

“Di Kabupaten Malang untuk sementara ini yang pertama di Stadion Kanjuruhan, untuk besok di Alun-alun Kota Probolinggo. Tapi saya tegaskan lagi itu sudah sold out,” terangnya.

Dirinya menerangkan, penukaran ini tidak bisa dilakukan secara berulang, sehingga satu NIK KTP hanya untuk satu kali penukaran saja. Dan satu KTP hanya mendapatkan jatah uang pecahan maksimal Rp4,3 juta.

“Satu KTP untuk satu kali penukaran, jadi tidak perlu berangan-berangan bisa tukar di Cheng Ho Pasuruan, Kraksaan Probolinggo, tidak bisa. Satu KTP hanya untuk satu layanan penukaran maksimal Rp4,3 juta, di bawahnya boleh. Jadi hanya menukarkan pecahan tertentu, misal tukar Rp100 ribu pecahan seribuan boleh,” imbuhnya.

Selain itu, ia menyebut pengambilan uang ini tidak bisa diwakilkan, sehingga sang pemilik KTP harus melakukan antrian sendiri.

“Contohnya kasus tahun lalu, misalkan ibu lumpuh di rumah, tapi KTP-nya dipakai daftar. Kalau sudah tahu ibunya tidak memungkinkan untuk bisa berjalan atau apa, ya ga usah didaftarkan. Kalau memang tidak memungkinkan untuk daftar tidak usah memaksa didaftarkan,” bebernya.

Menurutnya, upaya tersebut dilakukan guna menghindari penyalahgunaan penukaran uang. Sehingga tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu.

“Itu upaya untuk meminimalisir, sekaligus good government antara kita dengan masyarakat dan beberapa pihak. Dimana dipikir kita itu yang menyuplai perdagangan jasa (penukaran) uang di pinggir jalan. Sebenarnya itu adalah oknum-oknum yang diluar BI,” tandasnya. (wul/rhd)

Pos terkait