Malang, SERU.co.id – Selebgram Isa Zega menjalani sidang pertama dengan agenda dakwaan kasus pencemaran nama baik Shandy Purnamasari atau istri pengusaha Juragan 99. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ayun Kristiyanto, di ruang sidang Garuda, Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, Selasa (25/2/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.
Ketua Majelis Hakim, Ayun Kristiyanto mengatakan, pihaknya memberi kesempatan terhadap Isa Zega. Dan penasihat hukumnya Septio Jatmiko Prabowo Putra untuk memberi tanggapan terkait keberatan atas dakwaan yang diberikan padanya.
“Eksepsi atau keberatan kami beri waktu satu minggu. Agenda sidang dilanjutkan pada 4 Maret dengan agenda pembacaan eksepsi,” seru Ayun Kristiyanto, dalam sidang pembacaan dakwaan itu.
Ayun menjelaskan, dalam sidang itu merupakan agenda pembacaan dakwaan oleh empat Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam surat yang dibaca oleh salah satu JPU, Isa Zega dituntut hukuman selama 6 tahun penjara. Sesuai pasal pasal 45 ayat 4 juncto 27 a, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a Yakni tentang pencemaran nama baik
Diketahui, sidang selanjutnya akan dilakukan pada 11 Maret 2025 mendatang, dengan agenda tanggapan atau eksepsi yang diajukan terdakwa. Selanjutnya akan dilakukan sidang putusan sela, pada 18 Maret 2025 nanti.
“Putusan sela nanti bisa menjadi akhir perkara, jika eksepsi kami terima. Kalau tidak bisa diterima, maka akan dilanjutkan. Tetapi saya tidak mau berandai-andai, lihat nanti pada tanggal 18 Maret saat putusan sela,” bebernya.
Sementara itu, terdakwa Isa Zega mengatakan, mengajukan eksepsi adalah hak terdakwa. Menurutnya, kalau Shaund The Sheep yang dimaksud bukan Shandy Purnamasari. Dan Isa mengaku, dikatakan yang memelesetkan.
“Itu halusinasi saya. Kalian tahu saya kan, ada dongeng online. Jadi yang diangkat dongeng online, makanya agak shock juga kalau dibilang Shandy Purnamasari itu adalah Shaun The Sheep. Agak anak itu gimana ceritanya, makanya ajukan eksepsi,” tutur Isa, seusai menjalani sidang.
“Ada juga mengatakan bahwasanya ada pemerasan dan pemaksaan. Di situ tidak terbukti, jadi itu harus diajukan eksepsi yang menjadi hak terdakwa,” imbuhnya.
Sebagai informasi, wanita transgender berusia 42 tahun itu datang dalam sidang perdana kasus pencemaran nama baik. Dengan mengenakan setelan kemeja warna putih dan bawahan celana hitam. Dirinya telah ditahan di Lapas Wanita Kelas II A Malang, mulai 11 Februari 2025 lalu. (wul/rhd)