Agar Tidak Rusak, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Gate 13 Dibangun Atap

Gate 13 di Stadion Kanjuruhan. (Seru.co.id/wul) - Agar Tidak Rusak, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Gate 13 Dibangun Atap
Gate 13 di Stadion Kanjuruhan. (Seru.co.id/wul)

Malang, SERU.co.id – Demi menjaga Gate 13, yang menjadi tempat sekaligus saksi bisu Tragedi Kanjuruhan, 1 Oktober 2022 lalu, Ketua Yayasan Keluarga Tragedi Kanjuruhan (YKTK), Devi Athok meminta agar Gate 13 beri atap atau penutup, sehingga tidak kotor dan dijadikan tempat lalu lalang.

Ketua Yayasan Keluarga Tragedi Kanjuruhan (YKTK), Devi Athok membeberkan, agar monumen tersebut tetap terjaga dan bisa dikenang oleh semua orang. Sehingga harus dirawat dengan baik, salah satunya ditutup agar tidak bisa dimasuki dan menjaga dari oknum tangan-tangan jahil.

Bacaan Lainnya

“Gate 13 itu harus diberi atap agar tidak dibuat akses keluar masuk. Kemudian agar tidak kotor di dalam monumen,” seru Devi, saat dikonfirmasi.

Devi mengatakan, saat pertemuan dengan Forkopimda Kabupaten Malang di Polres Malang pada 28 Mei 2024, dibuat MoU dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) untuk pengelolaan museum yayasan yang ia kelola bersama keluarga korban lainnya. Diamanahkan untuk mengelola museum Gate 13 dan monumen Stadion Kanjuruhan.

“Karena biar menjadi satu wadah dan bisa membantu keluarga korban, yang membutuhkan soal kehidupan mereka,” terangnya.

Dirinya menuturkan, pemasangan atap itu dilakukan agar museum yang ada di Gate 13 itu tidak kotor. Terutama agar tidak kemasukan air saat hujan mengguyur bangunan tersebut.

“Agar tidak merusak sejarah museum dan kotor akibat sampah dari tribun,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dispora Kabupaten Malang, M Hidayat menjelaskan, untuk permintaan yang diajukan oleh keluarga korban, mengenai Memorandum of Understanding (MoU), saat ini masih dalam proses. Dan pihaknya tengah menyelesaikan berita acara serah terima (BAST).

“Nanti step by step, kita akan melakukan berita acara serah terima (BAST), dari barang milik nasional (BMN) ke pemerintah Kabupaten Malang,” terang Hidayat.

Dikatakan Hidayat, untuk proses BAST setidaknya memerlukan waktu yang cukup lama. Menurutnya, proses tersebut akan rampung paling tidak dalam kurung waktu 8 bulan sampai satu tahun. Mengingat aset yang dihibahkan saat ini memiliki nilai yang cukup besar, yakni Rp100 miliar.

Sedangkan permintaan keluarga korban, untuk pemasangan atap di Gate 13. Selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

“Nanti kita usulkan lagi (ke Kementerian PU),” terang Hidayat. (wul/mzm)

Pos terkait