Malang, SERU.co.id– Pemerintah Kabupaten Malang lantik 320 kepala sekolah (Kepsek), Kepala Puskesmas dan Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan di Lingkungan Pendidikan Kabupaten Malang, Senin (3/1/2025). Diharapkan para ASN di lingkungan pendidikan Kabupaten Malang ini dapat bekerja dengan baik dan menjadi contoh, serta tidak melakukan perbuatan yang tercela.
Bupati Malang, HM Sanusi menerangkan, pelantikan ini adalah sebuah apresiasi dan penghargaan untuk dedikasi yang telah dilakukan selama ini. Sehingga penarikan ini adalah, sebuah awal sebuah amanah dan tanggung jawab besar yang harus dijalankan penuh dengan dedikasi dan integritas.
“Para ANS ini harus berpedoman dan sejalan dengan Core Values ASN Ber-AKHLAK (Berprioritas Pelayanan, Akuntabel, Komponen, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif). Saya juga mengingatkan, agar seluruh ASN Kabupaten Malang selalu berpegang teguh kepada budaya kerja 5K,” seru Sanusi.
Ia membicarakan, pelantikan ini dilakukan juga untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Malang ini. Sehingga kedepannya, kualitas mutu pendidikan yang ada lebih bagus lagi.
“Pelantikan ini karena ke depan kita butuh peningkatan kualitas untuk pendidikan. Ini yang kita pentingkan, sehingga kepala sekolah ini mempunyai peran penting untuk peningkatan mutu pendidikan,” jelasnya.
Sanusi mengatakan, dari 1.061 lembaga sekolah dasar (SD) terdapat 348 sekolah yang alami kekosongan kepala sekolah definitif. Sedangkan dari 69 lembaga Sekolah Menengah Pertama (SMP), ada 3 lembaga yang juga tak alami kepala sekolah definitif.
“Karena kan PNS gak ditambah, tetapi setiap tahun ada pensiun antara 500-900 orang. Sehingga kekurangan terus,” ungkapnya.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Sanusi menyebut Pemerintah Kabupaten Malang belum bisa berbuat banyak. Mengingat kebaikan itu pengangkatan tersebut tergantung dari (Kementerian Dalam Negeri) Kemendagri.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang, Suwadji menjelaskan, untuk posisi kepala sekolah yang masih kosong. Syarat agar bisa menjadi kepala sekolah, PNS guru penggerak dengan pangkat minimal IIIB.
“Kalau PPPK sebetulnya dari Permendikbud sudah boleh, tetapi dari Menpan yang belum. Makanya saya juga ditugaskan dengan Pak Sekda untuk konsultasi ke Menpan RB,” terangnya.
“Karena akan kami upayakan secepatnya. Begitu persyaratan guru terpenuhi, kami ajukan, nanti Pak Bupati akan mengajukan pelantikan kembali,” imbuh Suwaji. (wul/ono)