Pemkot Malang Buka Peluang Ekspor UMKM ke Pasar Global

Ilustrasi daun pisang dan aneka kripik. (ist) - Pemkot Malang Buka Peluang Ekspor UMKM ke Pasar Global
Ilustrasi daun pisang dan aneka kripik. (ist)

Malang, SERU.co.idPemerintah Kota (Pemkot) Malang terus mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan membuka peluang ekspor. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah memfasilitasi pengiriman produk makanan olahan dan daun pisang ke luar negeri. Negara tujuan ekspor kali ini adalah Australia dan Selandia Baru.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi mengungkapkan, produk UMKM dari Malang semakin diminati di pasar internasional. Produk utama yang akan diekspor adalah keripik dari berbagai jenis bahan baku. Selain itu, ekspor ini mencakup daun pisang yang akan dimanfaatkan sebagai perlengkapan memasak.

Bacaan Lainnya

“Ada daun pisang juga yang dikirim ke Australia dan Selandia Baru. Daun ini nantinya digunakan sebagai perlengkapan memasak di sana. Total ekspor mencakup 25 ton barang yang dikirim dalam satu kontainer,” seru Eko, sapaannya kepada SERU.co.id.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi. (Seru.co.id/ska)

Eko menambahkan, nilai ekspor produk makanan olahan dan daun pisang ini mencapai Rp20 miliar. Produk-produk tersebut berasal dari sekitar 100 pelaku usaha yang tersebar di Kota Malang. Dengan adanya ekspor ini, diharapkan, UMKM lokal semakin berkembang dan memiliki daya saing global.

Program ekspor ini dijadwalkan berlangsung pada Februari 2025 sebagai bagian dari strategi Pemkot Malang dalam memperluas pasar UMKM. Sebelumnya, pemerintah kota juga telah memfasilitasi ekspor pelet kayu ke Korea Selatan. Langkah ini membuktikan komitmen pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Eko menegaskan, seluruh UMKM di Kota Malang memiliki kesempatan untuk mengikuti program ekspor. Namun, mereka harus memenuhi persyaratan legalitas yang telah ditentukan. Beberapa dokumen yang wajib dimiliki antara lain surat izin usaha perdagangan (SIUP), nomor induk berusaha (NIB), dan izin edar.

“Kalau semua persyaratan sudah terpenuhi dan ada permintaan dari luar negeri, kami akan segera memfasilitasi ekspornya. Kami siap membantu pelaku usaha agar bisa menembus pasar internasional,” kata Eko.

Selain membuka akses ekspor, Pemkot Malang juga berupaya meningkatkan kualitas UMKM melalui pelatihan. Pemerintah telah melakukan pendataan jumlah UMKM dan mencatat ada sekitar 48 ribu pelaku usaha di Kota Malang pada 2024. Dengan berbagai upaya ini, diharapkan, UMKM lokal semakin maju dan mampu bersaing di pasar global.
(ska/mzm)

Pos terkait