Pamekasan, SERU.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, melakukan pengosongan paksa terhadap puluhan kios milik Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Monumen Arek Lancor, pada Senin (20/1/2025).
Aksi ini dilakukan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 101 Tahun 2022 yang mengatur penataan dan pemberdayaan PKL.
Sekretaris Daerah Pamekasan, Ach Faisol, menjelaskan bahwa keberadaan PKL di Monumen Arek Lancor bertentangan dengan regulasi yang ada. Menurutnya, meskipun pihaknya tidak melarang pedagang berjualan, pemerintah telah menyediakan alternatif tempat, yakni Food Colony, sebagai lokasi relokasi.
“Sesungguhnya kami telah menyiapkan tempat di Food Colony. Kami tidak menutup ruang bagi para pedagang, tetapi harus mengikuti aturan yang ada,” seru Ach Faisol.
Namun, sejumlah PKL sempat menolak relokasi karena menganggap Food Colony sepi pengunjung dan fasilitasnya kurang memadai. Meski demikian, Faisol memastikan pemerintah terus berupaya mencari solusi.
“Kami sudah membuka opsi untuk PKL berjualan di area pinggir Food Colony, di luar kios yang telah disediakan,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan PKL, Ahmad Mochtar mengungkapkan bahwa para pedagang menyadari mereka telah melanggar Perda, namun merasa fasilitas yang disediakan pemerintah belum memenuhi harapan mereka.
“Kami memang kesulitan sejak awal mencari solusi, namun setelah komunikasi, akhirnya kami sepakat untuk berpindah, bahkan kini kami diizinkan berjualan di luar kios,” ujar Ahmad.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan masalah penataan PKL di Pamekasan dapat diselesaikan dengan baik, sementara Food Colony menjadi pilihan baru bagi pedagang untuk berjualan secara lebih tertata. (udi/mzm)