Aroma Korupsi Pembangunan RTH 2024 DPUPP Situbondo Mulai Terendus

Aroma Korupsi Pembangunan RTH 2024 DPUPP Situbondo Mulai Terendus
Proyek RTH milik DPUPP akhirnya selesai dan jadi sorotan masyarakat juga dikerjakan meskipun tidak tepat waktu. (Seru.co.id/mam)

Situbondo, SERU.co.idDiduga ada ‘kongkalikong’ kegiatan Proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) senilai Rp96.837,714,00 milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (DPUPP) Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur akhirnya selesai dan jadi sorotan masyarakat juga dikerjakan meskipun tidak tepat waktu.

Hanya saja pembangunan yang sudah dinantikan bertahun-tahun oleh masyarakat di lingkungan Perumnas Panji, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo dinilai tidak sesuai ekspektasi dan jauh dari apa yang diinginkan. Hal tersebut terlihat proyek pekerjaan RTH dikerjakan asal jadi serta terkesan dipaksakan.

Pasalnya, proyek dengan anggaran hampir Rp97 Juta yang dilaksanakan CV. PADANG TEMARAM terkesan asal jadi. Ini terlihat dari kondisi pembangunan yang ada. Mulai dari pekerjaan pondasinya yang masih belum di semen luarnya atau belum selesai hingga pekerjaan penanaman bibit yang masih kecil sekali dan banyak yang layu serta beredar informasi dari masyarakat sekitar bahwa tidak ada pondasi baru juga sebagian belum di cor dengan semen. Sehingga menjadi sorotan masyarakat maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) karena diduga adanya indikasi mark up anggaran.

“Iya baru selesai dibangun RTH ini. Namun kualitasnya itu meragukan karena dibangun asal asalan, serta tanpa ada galian pondasi,” seru Sukarti (45), warga sekitar RTH.

Baca juga: Ahok Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi LNG

Sementara itu, hal ini dikecam keras oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perjuangan Rakyat, Rahmat Hartadi. Kepada awak media ini di lokasi proyek tersebut dia menegaskan, RTH adalah area terbuka yang ditumbuhi tanaman, baik yang tumbuh secara alami maupun sengaja ditanam.

RTH memiliki berbagai fungsi, di antaranya:

  1. Ekologi
    RTH berfungsi sebagai paru-paru di lingkungan perumahan yang padat masyarakat, karena tumbuhan di RTH menyerap karbondioksida dan menghasilkan oksigen. RTH juga berfungsi sebagai penahan angin, pengatur iklim mikro dan penyedia habitat satwa.
  2. Sosial budaya
    RTH dapat menjadi media komunikasi, tempat rekreasi dan wadah untuk mempelajari alam. RTH juga dapat menggambarkan ekspresi budaya lokal.
  3. Ekonomi RTH dapat menjadi sumber produk yang bisa dijual, seperti tanaman bunga, buah, daun dan sayur mayur.
  4. Estetika
    RTH dapat meningkatkan kenyamanan dan memperindah lingkungan perumahan.

Baca juga: Korupsi Dana Hibah di Desa Cenlecen Pamekasan, Penyidik Sita Uang Pengganti Rp357 Juta

Namun, kata Rahmat Hartadi, lain halnya dengan RTH yang baru saja selesai dibangun tersebut oleh DPUPP Kabupaten Situbondo, melalui pihak ketiga dari Bidang Perumahan Permukiman.

”Dimana RTH yang seharus nya mencerminkan 4 poin diatas sama sekali jauh dari kata hijau padahal anggaran yang digelontorkan mencapai hampir kurang lebih Rp100 jutaan, akan tetapi faktanya kami bisa menyebut itu RTM (Ruang Terbuka Mati) dan yang menjadi fokus perhatian kami adalah tanaman atau tumbuhan-tumbuhan yang seyogyanya menjadi ikon dari RTH tersebut sama sekali tidak ada, semua mulai banyak yang kering gersang dan tandus, jelas ini kami menduga perencanaan maupun pembangunannya sangat-sangat dipaksakan,” terangnya, Minggu (12/1/2025).

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Tol Probowangi, Kades Belimbing Ditahan

Menurutnya, dengan adanya indikasi Mark Up anggaran dari proyek RTH ini, pihaknya meminta pihak aparat penegak hukum untuk menulusuri indikasi-indikasi yang merugikan daerah maupun negara.

“Dan ini tentunya APH lah yang menjadi harapan kami nantinya untuk dapat mencari sipemaksa anggaran tersebut. Sebab, kami menduga pembangunan RTH yang menurut dugaan kami dikerjakan asal-asalan tersebut, dan ada dugaan aroma korupsi didalam pelaksanaan pembangunan yang terkesan dipaksakan tersebut,” tutup Hartadi. (aza/mzm)

disclaimer

Pos terkait