Malang, SERU.co.id – Imbas kecelakaan maut bus wisata di Kota Batu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang memperketat aturan terkait izin studi tour. Sekolah jenjang SD hingga SMP diwajibkan berkoordinasi dengan Disdikbud dan Dinas Perhubungan (Dishub) sebelum melakukan kegiatan luar kota.
Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana menyampaikan, langkah ini diambil untuk memastikan keamanan siswa selama perjalanan. Ia menegaskan, agar sekolah tidak sembarangan memilih bus, mengingat pentingnya kondisi kendaraan dalam menjamin keselamatan.
“Para kepala sekolah harus memastikan bus yang digunakan layak jalan dan sesuai kontrak. Koordinasi dengan Dishub dan Disdikbud wajib dilakukan sebelum kegiatan studi tour,” seru Suwarjana, Sabtu (11/1/2025).
Suwarjana menjelaskan, pada tahun 2024 lalu, pihaknya bersama Dishub telah memberikan panduan kepada kepala sekolah terkait pemilihan bus yang baik. Hal itu meliputi pengecekan kelengkapan dokumen, seperti izin angkutan dan uji berkala (KIR) kendaraan.
Baca juga: Dirlantas Polda Jatim: Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain
“Kami selalu mengingatkan kepala sekolah agar menegaskan klausul kontrak kerja dengan penyedia bus. Jika bus yang datang tidak sesuai dengan kontrak, kepala sekolah berhak menolak,” tambahnya.
Sebagai informasi, Suwarjana juga menyampaikan rasa duka atas kecelakaan yang terjadi pada Rabu (8/1/2025) malam. Kecelakaan bus wisata di Kota Batu terjadi akibat rem blong.
Bus tersebut membawa rombongan dari SMK TI Bali Global dan menabrak sejumlah kendaraan di Jalan Imam Bonjol. Investigasi polisi menemukan bahwa bus milik Shakindra Trans itu memiliki izin angkutan dan KIR yang sudah kedaluwarsa. (ws12/rhd)