Malang, SERU.co.id – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen oleh pemerintah mendapat perhatian khusus. Kebijakan ini didesain untuk menyasar barang dan jasa mewah guna menciptakan keadilan ekonomi. Fraksi Gerindra mendukung langkah ini, seraya memastikan masyarakat bawah tetap terlindungi.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Moreno Soeprapto menyatakan, kenaikan PPN 12 persen telah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto menjalankan undang-undang tersebut dengan tetap memperhatikan kepentingan rakyat kecil. Kebijakan ini dinilai strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi tanpa menambah beban masyarakat bawah.
“Pak Prabowo memastikan kenaikan PPN 12 persen hanya diberlakukan pada barang dan jasa mewah. Misalnya, tas impor, jam tangan mahal, dan barang lainnya yang terjangkau kalangan atas,” seru Moreno, sapaannya kepada SERU.co.id, Senin (23/12/2024).
Ia menegaskan, barang kebutuhan pokok seperti sembako, jasa pendidikan, dan kesehatan tetap bebas dari kenaikan tarif ini. Moreno juga menyoroti upaya pemerintah dalam memitigasi dampak kenaikan ini terhadap masyarakat.
Ia menyebut, pemerintah telah menyiapkan kebijakan subsidi dan insentif pajak untuk kelompok yang berpotensi terdampak. Dengan mitigasi yang tepat, kenaikan ini diharapkan mampu mendukung pembangunan tanpa membebani masyarakat kecil.
Rimzah, Sekretaris DPC Gerindra Kota Malang sekaligus Wakil Ketua DPRD Kota Malang menyebut, di Kota Malang, kenaikan PPN 12 persen juga menjadi perbincangan di berbagai kalangan. Menurutnya, masyarakat cukup dewasa dalam menyikapi kebijakan ini.
“Memang ada narasi negatif yang menyudutkan Pak Prabowo, tetapi masyarakat tahu ini adalah hasil legislasi DPR periode sebelumnya. Pak Prabowo hanya menjalankan amanat undang-undang sesuai aturan,” ujar Rimzah.
Ia menilai, perdebatan yang muncul lebih didominasi kritik membangun daripada provokasi negatif. Ia menambahkan, masyarakat Kota Malang tetap percaya pada komitmen pemerintah untuk melindungi kepentingan rakyat kecil.
Ketua Fraksi Gerindra Kota Malang, Danny Agung, juga menegaskan, kenaikan PPN 12 persen diarahkan untuk menciptakan keadilan ekonomi. Ia menyebut, kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang tidak berdampak langsung pada kebutuhan masyarakat luas. Langkah ini dinilai sejalan dengan visi pemerintahan Prabowo Subianto untuk memperjuangkan kesejahteraan rakyat.
“Kenaikan ini hanya menyasar barang seperti tas impor dan pakaian mewah, bukan Sembako atau jasa kesehatan. Ini menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil,” jelas Danny.
Ia juga mengapresiasi masyarakat Kota Malang yang bijak dalam merespons berbagai narasi negatif terkait kebijakan ini. Danny menambahkan, pemerintah telah mempersiapkan langkah mitigasi untuk memastikan kenaikan ini tidak membebani perekonomian.
Kebijakan pendukung seperti subsidi dan insentif pajak dinilai efektif untuk membantu kelompok terdampak. Ia berharap, langkah ini mampu mendorong pembangunan yang berkelanjutan tanpa mengganggu stabilitas ekonomi.
“Intinya, masyarakat Kota Malang percaya pada kepemimpinan Pak Prabowo. Kami di daerah siap mendukung implementasi kebijakan ini untuk mendukung keberhasilan pemerintahan,” pungkas Danny.
Kebijakan kenaikan PPN 12 persen diharapkan, mampu memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan nasional. Dukungan dari berbagai pihak menjadi elemen penting dalam memastikan keberhasilan implementasi kebijakan ini. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. (ws12/mzm)