Lahirkan Rumah Restorative Justice di Lingkungan Pendidikan, Dinas Pendidikan Akan MoU dengan Kejari Kabupaten Malang

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji. (Seru.co.id/wul) - Lahirkan Rumah Restorative Justice di Lingkungan Pendidikan, Dinas Pendidikan Akan MoU dengan Kejari Kabupaten Malang
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji. (Seru.co.id/wul)

Malang, SERU.co.id – Dinas Pendidikan akan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang untuk membangun Restorative Justice (RJ) di lingkungan pendidikan. Hal tersebut guna meminimalisir adanya kasus yang menyeret guru dan murid hingga berujung pada pidana.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji menerangkan, tak hanya Dinas Pendidikan saja, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama dan LP Ma’arif NU untuk bersama-sama melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari).

Bacaan Lainnya

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan Kemenag yang membawahi guru agama, LP Maarif yg membawahi guru-guru di bawah lembaga Maarif. Audiensi dengan Kejari untuk MoU Restorative Justice (RJ). Membentuk rumah RJ di Dinas Pendidikan, Kemenag dan LP Maarif,” seru Suwadji saat dikonfirmasi, Senin (23/12/2024)

Suwadji mengatakan, setelah koordinasi ini beberapa instansi terkait tersebut akan menurunkan edaran dan pengusulan Peraturan Bupati (Perbup). Yang mengatur tentang perlindungan dan peraturan terhadap tenaga pengajar dan peserta didik.

“Perlindungan guru dalam mendisiplinkan siswa. Perlindungan guru dan siswa. Dua-duanya dilindungi. Sehingga baik siswa maupun guru tau hak dan kewajibannya. Sehingga tau etika siswa harus bagaimana. Guru dalam mendisiplinkan bagaimana. Yang tidak boleh apa saja,” jelasnya.

“Tentunya di Permendikbud 46/2023, ada tim pencegahan dan penanganan kekerasan itu maksudnya supaya di sekolah itu tidak timbul masalah antar siswa, siswa dan guru, dan lain -lain. Ada tim pencegahan dan penanganan kekerasan di masing-masing sekolah,” imbuh Suwadji.

Dirinya berharap, dengan dibentuknya rumah RJ di lingkungan pendidikan ini bisa menjadi solusi dalam menyelesaikan permasalahan antara guru dan siswa sebelum ke ranah hukum. (wul/mzm)

disclaimer

Pos terkait