Mantan Ketua KONI Kabupaten Malang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dana Hibah Rp542 Juta

Mantan Ketua KONI Kabupaten Malang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dana Hibah Rp542 Juta
Mantan Ketua dan Bendahara KONI Kabupaten Malang, RS dan BY digiring Kejari Kabupaten Malang. (Wul)

Malang, SERU.co.id – Mantan Ketua dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang, RS dan BY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana hibah pelaksanaan kegiatan olahraga prestasi atlet, baik kegiatan lokal maupun nasional tahun 2022-2023, Jumat (20/2/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Dr Fahmi, SH, MH menerangkan, dari hasil pengembangan kasus penyalahgunaan dana hibah dari Pemkab Malang tersebut, kedua pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan total kerugian negara mencapai Rp542 juta.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang kami dapati. Maka Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menetapkan RS selaku Ketua Koni Kabupaten Malang dan BY selaku Bendahara Koni Kabupaten Malang sebagai tersangka,” seru Fahmi, saat dikonfirmasi.

Dirinya menerangkan, dana hibah yang disalurkan Pemkab Malang kepada KONI di tahun 2022 sebesar Rp2,5 miliar, namun disalahgunakan sebesar Rp309 juta. Nominal yang sama juga disalurkan untuk pembiayaan pengembangan olahraga dan atlet, namun justru disalahgunakan kembali sebesar Rp232 juta.

“Ketidaksesuaian kondisi dengan kriteria yang berlaku. Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp542.303.432,” bebernya.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 603 Jo Pasal 20 KUHP Juncto Pasal 126 KUHP Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsider Pasal 604 Juncto Pasal 20 KUHP Juncto Pasal 126 KUHP Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Pasal 9 Juncto. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 KUHP Juncto Pasal 126 KUHP. (wul/ono)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id