Jember, SERU.co.id – Berdasarkan hasil rekapitulasi suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember yang digelar dalam Rapat Pleno di Hotel Luminor, Kaliwates, Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Muhammad Fawait (Gus Fawait) dan Djoko Susanto serta Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak Elestianto memenangkan perolehan suada di Pilkada dan Pilgub serentak 2024.
Paslon Cabup-Cawabup Gus Fawait-Djoko unggul dengan perolehan suara sebanyak 588.761 mengalahkan paslon petahana nomor urut 1, Hendy Siswanto dan Muhammad Balya Firjaun Barlaman (Gus Firjaun) yang memperoleh suara sebesar 495.499.
Sehingga secara persentase, paslon nomor 1 Hendy-Gus Firjaun memperoleh suara sebesar 45,70%, sedangkan paslon nomor 2 Gus Fawait-Djoko memperoleh suara sebesar 54,30%.
Sedangkan untuk paslon cagub-cawagub, paslon nomor 1 Luluk-Lukman memperoleh suara sebanyak 87.510 (8,14%), paslon nomor 2 Khofifah-Emil memperoleh suara sebanyak 723.833 (67,34%) dan paslon nomor 3 Risma-Gus Hans memperoleh suara sebanyak 263.533 (24,52%).
Dari hasil rekapitulasi KPU Jember untuk pemilihan cabup dan cawabup, diperoleh sebanyak 1.111.492 total suara, dengan 2,45% suara tidak sah dan 97,55% suara sah. Sehingga perolehan suara sah sebanyak 1.084.260.
Sedangkan untuk pemilihan cagub dan cawagub, diperoleh sebanyak 1.111.656 total suara, dengan 3,31% suara tidak sah dan 96,69% suara sah. Sehingga perolehan suara sah sebanyak 1.074.876.
Ketua KPU Jember, Dessy Anggraeni membenarkan hasil data rekapitulasi suara tersebut. Dirinya mengatakan bahwa proses rekapitulasi berjalan baik tanpa ada kendala apapun.
“Hasil rekapitulasi hari ini berjalan lancar, tanpa ada catatan kejadian khusus atau keberatan dari saksi. Semua sudah dibacakan, dari masing-masing 31 kecamatan, baik itu pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, maupun Bupati-Wakil Bupati, semua berjalan dengan baik. Untuk paslon yang unggul baik kabupaten maupun provinsi itu sama-sama nomor 2,” kata Dessy, Kamis (5/12/2024).
“Data hasil rekapitulasi itu juga nanti akan kami sesuaikan dengan saksi dan Bawaslu. Tapi hal itu nantinya tidak akan mempengaruhi dari perolehan suara, hanya persoalan administrasi saja,” sambungnya.
Selanjutnya, kata Dessy, pihaknya akan segera mengirimkan hasil rekapitulasi cagub-cawagub ke tingkat KPU Provinsi Jawa Timur. Sedangkan untuk hasil rekapitulasi cabup-cawabup berhenti sampai tingkat KPU Kabupaten Jember saja.
“Selanjutnya setelah rekapitulasi kabupaten, tanggal 7-8 besok lusa, kita sudah bergeser (perhitungan) di tingkat provinsi untuk Gubernur dan Wakil Gubernur. Untuk Pilbup sudah selesai sampai di sini, kemudian tanggal 7 Desember 2024 besok kita umumkan Surat Keputusan (SK) hasil Pemilukada 2024,” pungkasnya. (amb/mzm)