Pro Kontra Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen, Disukai Buruh Dikhawatirkan Pengusaha

Presiden Prabowo resmi menaikkan UMP sebesar 6,5 persen. (ist) - Pro Kontra Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen, Disukai Buruh Dikhawatirkan Pengusaha
Presiden Prabowo resmi menaikkan UMP sebesar 6,5 persen. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMP) sebesar 6,5 persen, Jumat (29/11/2024). Keputusan ini diambil setelah diskusi dengan Menteri Tenaga Kerja dan perwakilan serikat buruh. Langkah ini pun menuai pro kontra, dianggap progresif oleh sebagian pihak, tetapi menuai kekhawatiran dari para pengusaha.

Prabowo menegaskan, keputusan ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan buruh. Kenaikan ini juga lebih tinggi dari usulan awal pemerintah sebesar 6 persen.

Bacaan Lainnya

Keputusan ini pun langsung direspon positif oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pembaruan, Jumhur Hidayat.

“Saya tidak mengira Presiden begitu serius memperhatikan kesejahteraan buruh. Angka ini sudah cukup menggembirakan, ditambah kebijakan upah minimum sektoral,” seru Jumhur, Minggu (1/12/2024).

Tak hanya itu, Jumhur juga mengapresiasi langkah pemerintah. Khususnya menindak tegas impor ilegal dan membatasi barang-barang impor yang dapat diproduksi dalam negeri. Kebijakan ini, menurutnya, menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap industri lokal dan pekerja.

Namun, kekhawatiran muncul dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani menyatakan, keprihatinan mendalam atas kenaikan ini. APINDO menganggap angka 6,5 persen terlalu tinggi.

“Kenaikan ini meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing produk Indonesia,” katanya.

Shinta Kamdani bahkan memperingatkan risiko gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan stagnasi pembukaan lapangan kerja baru.

“Kami mendorong pemerintah memberikan penjelasan rinci atas dasar kenaikan ini. Pemerintah kurang mempertimbangkan masukan dari dunia usaha. Padahal dunia usaha adalah aktor utama dalam perekonomian,” urainya.

Menanggapi pro kontra ini, anggota Komisi XI DPR, Fathi dari Partai Demokrat, menilai kenaikan UMP ini sebagai langkah konkret untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Namun, ia mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan keberlanjutan usaha.

“Saya juga menyoroti perlunya pendampingan bagi UMKM agar dapat beradaptasi dengan kebijakan ini. Kami di Komisi XI akan mendorong insentif dan pelatihan bagi UMKM untuk memastikan mereka tetap tumbuh,” ujarnya.

Keputusan ini juga memunculkan kritik terhadap formulasi kebijakan pengupahan pemerintah. Apindo mendesak agar pemerintah tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Peraturan tersebut dinilai lebih adil bagi pekerja dan pengusaha.

Sebaliknya, serikat buruh menganggap keputusan ini sebagai bukti nyata keberhasilan dialog antara pemerintah, buruh, dan pengusaha.

“Ini adalah contoh bagaimana komunikasi yang baik dapat menghasilkan kebijakan bermanfaat bagi semua pihak,” kata Fathi. (aan/mzm)

disclaimer

Pos terkait