Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMP) sebesar 6,5 persen, Jumat (29/11/2024). Keputusan ini diambil setelah diskusi dengan Menteri Tenaga Kerja dan perwakilan serikat buruh. Langkah ini pun menuai pro kontra, dianggap progresif oleh sebagian pihak, tetapi menuai kekhawatiran dari para pengusaha.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim