Banjarbaru, SERU.co.id – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru 2024 meninggalkan catatan unik sekaligus kontroversial. Tingginya angka suara tidak sah di berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi gambaran jelas bentuk perlawanan masyarakat. Banyak masyarakat menilai Pilkada 2024 Banjarbaru tidak mencerminkan prinsip demokrasi sejati.
Hal ini bermula dari keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah. Pasangan ini diduga melakukan pelanggaran administratif. Dengan hanya menyisakan paslon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono, masyarakat tidak lagi diberikan pilihan alternatif seperti kotak kosong, sebagaimana sering diterapkan dalam kondisi serupa.
Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar menjelaskan, keputusan ini sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024. Suara pada paslon yang telah didiskualifikasi dianggap tidak sah.
“Ini bukan mekanisme kotak kosong. Jadi berapa pun jumlah suara tidak sah nanti, yang akan dihitung tetap suara sah saja,” seru Dahtiar, Selasa (26/11/2024) lalu.
Baca juga: KD Titip Bawa Batu Menjadi Kota Wisata Mendunia ke Nur Heli
Namun, kebijakan tersebut justru memicu perlawanan di tingkat akar rumput. Kekecewaan masyarakat tersalur lewat tingginya jumlah suara tidak sah yang bahkan mengungguli perolehan suara sah paslon yang tersisa.
Di TPS 026 Sungai Besar, misalnya, paslon Lisa-Wartono hanya memperoleh 161 suara. Sementara suara tidak sah mencapai 237, dari total 516 pemilih terdaftar. Kondisi serupa terjadi di TPS 01 Guntung Paikat, dimana suara tidak sah mencapai 243, jauh melampaui 77 suara yang diraih Lisa-Wartono.
Kekecewaan tersebut juga diwujudkan melalui aksi simbolis dalam bilik suara. Di TPS 01 Bangkal, sejumlah surat suara ditemukan dengan coretan bertuliskan ‘KPU Mafia’ dan ‘Masyarakat Berhak Memilih’. Sementara di TPS lain, surat suara tak bertuan ditemukan dengan ungkapan ketidakpercayaan terhadap penyelenggara Pemilu. (aan/mzm)