Malang, SERU.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menggelar rapat paripurna. Dengan agenda kesepakatan bersama antara Bupati dan DPRD Kabupaten Malang terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tahun 2025. Dan persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Kabupaten Malang terhadap rencana peraturan daerah tentang aggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2025, Selasa (25/11/2024).
Dalam rapat tersebut, Bupati Malang, HM Sanusi menyampaikan, jika Pemkab Malang mengusulkan kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 3,81 persen. Yakni Rp4.861.511.340.737 yang sebelumnya APBD Induk Tahun Anggaran 2024 yaitu sebesar Rp4.683.270.034.727.
“Pendapatan daerah tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah,” seru Sanusi, dalam rapat tersebut.
Dijelaskan Sanusi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1.207.151.726.937 naik sebesar 16,54 persen tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp1.035.841.916.837. Kemudian, untuk pendapatan transfer naik sebesar 0,16 persen yang sebelumnya Rp3.637.634.845.890 menjadi Rp3.643.324.613.800.
Selanjutnya, terkait pendapatan daerah lain-lain yang sah sebesar Rp11.035.000.000, naik sebesar 12,68 persen dibanding APBD Induk Tahun Anggaran 2024 yaitu sebesar Rp9.793.273.000.
Sanusi menjelaskan, terkait pembiayaan daerah penerimaan pembiayaan sebesar Rp169.963.797.100. Sedangkan pengeluaran pembiayaan yaitu untuk penyertaan modal daerah sebesar Rp10 Miliar.
“Dengan demikian, maka selisih antara Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan diperoleh Pembiayaan Netto sebesar Rp159.963.797.100. Dimana digunakan untuk menutup defisit anggaran, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun berkenaan menjadi nihil,” terangnya.
Sementara itu, juru bicara DPRD Kabupaten Malang, Redam Guruh Krismantara, mewakili Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi SSos. Menurutnya, pendapatan daerah yang semula direncanakan sebesar Rp5.013.926.093.559. Setelah pembahasan ditetapkan sebesar Rp4.861.511.340.737, atau turun sebesar Rp152.414.752.822.
“Pendapatan Asli Daerah setelah pembahasan naik 2,64 persen, Pajak Daerah naik 2,83 persen, Pendapatan Retribusi Daerah turun 0,10 persen. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan direncanakan sebesar Rp30.190.613.000. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah naik 8,99 persen dan Pendapatan Transfer turun 4,83 persen,” tutur Redam.
Redam menyebut, jika transfer pemerintah pusat mengalami penurunan dari rencana awal. Sesuai dengan yang tertuang dalam surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
“Penyampaian rincian alokasi transfer ke Daerah TA 2025, pendapatan transfer pemerintah pusat yang direncanakan sebesar Rp3.602.262.896.702. Atau turun 5,13 persen menjadi sebesar Rp3.417.540.713.000,” ungkapnya. (wul/rhd)