Gowes Hantaru 2024: Kampanye Rokok Ilegal di Tengah Keindahan Kota Malang

Foto bersama Gowes Hantaru 2024. (ist) - Gowes Hantaru 2024: Kampanye Rokok Ilegal di Tengah Keindahan Kota Malang
Foto bersama Gowes Hantaru 2024. (ist)

Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menggelar gowes Hantaru 2024 sejauh 20 kilometer, Minggu (24/11/2024). Acara ini menggabungkan olahraga dengan kampanye tata ruang dan Gempur Rokok Ilegal.

Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang Iwan Kurniawan ST MT, turut bersepeda bersama jajaran Forkopimda Kota Malang. Ia menyampaikan, apresiasinya atas kolaborasi positif dalam acara ini. Sosialisasi tata ruang dan kampanye rokok ilegal dinilai penting untuk masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Saya ucapkan syukur alhamdulillah atas terselenggaranya acara ini. Bersepeda dapat menjadi cara efektif untuk mensosialisasikan tata ruang dan Gempur Rokok Ilegal,” seru Iwan, sapaannya dalam keterangan resminya kepada SERU.co.id.

Iwan menambahkan, Kota Malang memiliki luas tetap, namun penduduknya terus bertambah. Hal ini memerlukan pengelolaan tata ruang yang konsisten dengan Perda yang telah ada. Ia berharap, masyarakat memahami dan mendukung kebijakan yang telah diterapkan.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono menjelaskan, kegiatan gowes ini menjadi bagian kampanye Gempur Rokok Ilegal. Satpol PP berkolaborasi dengan komunitas sepeda untuk menyebarluaskan pesan kepada masyarakat.

“Kolaborasi dengan komunitas sepeda diharapkan dapat memperluas penyebaran pesan kampanye ini. Pesan ini penting untuk menjaga tata kelola rokok yang legal,” ujarnya.

Pj Wali Kota Malang mengumumkan undian doorprize. (ist)

Heru juga menuturkan, kampanye serupa akan terus dilakukan ke depannya. Sosialisasi kepada penjual rokok ilegal akan menjadi agenda Satpol PP untuk mendorong efek jera.

Narasumber, Muchammad Fikri dari Bea Cukai Malang mengingatkan, masyarakat akan sanksi berat bagi pelaku peredaran rokok ilegal.

Ia menegaskan, sanksi bagi pelaku peredaran rokok, mulai dari denda administratif hingga pidana penjara. Ia juga mengajak, warga aktif melapor jika menemukan pelanggaran.

“Kami juga mengajak warga untuk aktif melaporkan pelanggaran. Kerahasiaan pelapor akan kami jaga sepenuhnya,” pungkas Fikri.
(ws12/rhd)

Pos terkait