Asyik Ngeslot, 8 Penjudi Diringkus Polisi

Asyik Ngeslot, 8 Penjudi Diringkus Polisi
Kapolsek Karangpilang Kompol Risky Fardian. (foto:iki)

Surabaya, SERU.co.id – Anggota Unit Reskrim Polsek Karangpilang meringkus delapan pelaku judi online. Mereka yang ditangkap yakni, IS (39), AS (24) ES (31), SHP (25) dan HH (39) warga Surabaya. Sedangkan, tiga tersangka lainnya, NYM (53) warga Jombang yang tinggal di Waru Gunung, RDH (35) warga Bojonegoro, dan LET 4 )warga Warugunung, Karangpilang.

Kapolsek Karangpilang Kompol Risky Fardian, mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui aktifitas kelima tersangka bermain judi online secara terang-terangan.

Bacaan Lainnya

“Bermula dari informasi masyarakat yang melihat aktivitas meresahkan mereka yang bermain judi online di sebuah warung kopi, di kawasan Kedurus, Surabaya,” kata Kompol Risky Fardian, Kapolsek Karang Pilang, Surabaya, Sabtu (16/11/2024).

Lebih jauh diterangkan, setelah mendapat laporan dari masyarakat, petugas berpakaian preman dengan cepat merespons aduan tersebut dengan melakukan pengecekan di lokasi.

“Ternyata benar, ada beberapa orang yang tengah asyik main judi slot dari handphone mereka,” terang Risky.

“Untuk kasus judi online ada lima orang. Barang bukti lima Handphone yang dipakai main judi online slot mahyong,” lanjutnya.

Kelima orang tersebut langsung digelandang ke Mapolsek Karangpilang untuk dilakukan penyelidikan. Hasilnya, penyidik menemukan riwayat setor dan penarikan dari hasil judi online di riwayat rekening mereka.

“Dalam sehari, mereka biasa main mulai Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. Bahkan mereka bisa main 4 kali sampai 7 kali dalam seminggu,” ungkapnya.

Dari pengakuan mereka, rata-rata sudah main judi online mulai 6 bulan hingga 1 tahun. Diakui oleh mereka 1 dari 100 persen, rata-rata kemenangan mereka hanya 30 dan kerugiannya sebesar 70 persen.

“Hasil pendalam para pemain judi online ini, dalam sebulan mereka menghabiskan uangnya mulai 1 juta hingga 2 juta. Bahkan mereka ada yang sampai menjual motornya untuk dibuat judi online,” ucap dia.

Sementara itu, salah satu tersangka ES mengaku ketagihan bermain judi online karena tergiur dengan promosi kemenangan yang ada di situs. Bahkan uangnya sekitar Rp 20 juta telah habis untuk berjudi.

“Uangnya dari salah satu pinjol (pinjaman online). Terus ketagihan main karena rasa penasaran pernah lihat kemenangan di situs sampai puluhan juta,” pungkasnya. (iki/ono)

Pos terkait