Kejari Batu Musnahkan Beragam Barang Bukti Perkara di TPA Tlekung

Kejari Batu Musnahkan Beragam Barang Bukti Perkara di TPA Tlekung #kejaribatu

Batu, SERU.co.id – Kejaksaan Negeri Kota Batu menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti berbagai perkara pidana yang telah memiliki putusan hukum tetap (Inkracht). Kegiatan tersebut berlangsung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung, Kota Batu, Kamis (14/11/2024) dihadiri langsung Kajari Batu, Wakapolres Batu, Kadinkes, Plh Kepala DLH dan Kades Tlekung.

Kajari Batu, Didik Adyotomo SH MH dalam laporannya mengatakan, barang bukti yang akan dimusnahkan merupakan barang bukti dari perkara periode Januari 2024. Pemusnahan barang bukti sendiri merupakan kewajiban bagi seorang Jaksa untuk melaksanakan eksekusi terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 48 perkara narkotika, pelanggaran UU Kesehatan dan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Bacaan Lainnya

“Kami mengundang teman-teman dari Polres karena memang tindak pidana umum ini bersumber dari kerja keras teman-teman Polres di lapangan dan jajaran,” serunya.

Kajari Didik, sapaannya menyebutkan, barang yang akan dimusnahkan terdiri dari 67 paket ganja dengan berat total 6389,42 gram, Sabu sebanyak 157 pocket seberat 1014,763 gram. 1 bungkus pil Extacy berisi 3 butir seberat 1,106 gram yang merupakan perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri Kota Malang.

Baca juga: Romi Prasetiya Niti Sasmito Jabat Kasubag Pembinaan Kejari Batu

Selain itu menurut Didik, terdapat 2 perkara yang BB-nya ikut dimusnahkan tentang narkotika berdasarkan penyelesaian Restorasi Justice berupa sabu-sabu seberat 0,42 gram, 1 pipet kaca, 1 unit HP dan 1 lembar isolasi.

“Kemudian atas nama M Rian, 1 (satu) paket Sabu seberat 0,35 gram dan 1 HP. Untuk perkara Undang-Undang Kesehatan terdapat 5 perkara. Terdiri dari 5.058 butir pil double L, 32 handphone yang terdiri dari gabungan beberapa tindak pidana umum lainnya maupun narkotika,” terangnya.

Baca juga: Kejari Batu Terbaik Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara se-Jatim 2024

Kajari Didik menuturkan, secara umum penanganan perkara di Tipidum Kejaksaan Negeri Batu cenderung meningkat. Itu menjadi PR bersama untuk bagaimana kedepannya dapat menurunkan jumlah perkara di Kota Batu. Diharapkan tindakan penegakan hukum yang dilakukan APH bisa memberikan efek jera, termasuk penurunan jumlah barang bukti yang yang harus dimusnahkan.

“Semakin sedikit orang yang kita putuskan, berarti tindak pidana yang kita bantu makin menurun, itu harapan kita bersama,” imbuhnya.

Baca juga: Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 di Kejari Batu

Kajari Batu juga mengucapkan terimakasih kepada Dinas Lingkungan Hidup yang telah membantu pemusnahan dengan menggunakan mesin Incenerator. Tidak lupa, orang nomor satu di lingkungan Kejari Batu itu juga berterima kasih atas kehadiran awak media. Sebab, penanganan perkara salah satu bagian yang sangat terpenting adalah akuntabilitas dan transparansi.

“Mudah-mudahan dengan kehadiran media dapat memberikan informasi kepada masyarakat, sehingga penanganan penegakan hukum di kota Batu dapat tersiar dengan baik,” pungkasnya. (dik/mzm)

Pos terkait