Penyedia Jasa Top Up Chip Koin dengan Omzet Jutaan Rupiah di Wonosari Diringkus Polisi

Pelaku penyedia jasa top up chip koin dari Kecamatan Wonosari. (ist) - Penyedia Jasa Top Up Chip Koin dengan Omzet Jutaan Rupiah di Wonosari Diringkus Polisi
Pelaku penyedia jasa top up chip koin dari Kecamatan Wonosari. (ist)

Malang, SERU.co.id – Unit Reskrim Polsek Wonosari berhasil menangkap HM (37), warga Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang yang merupakan jaringan perjudian online yang turut berperan dalam peredaran chip koin. Pelaku mengaku, dirinya dapat memperoleh omzet hingga jutaan rupiah dalam satu bulan.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto menuturkan, pelaku merupakan penyedia jasa top up chip koin yang digunakan untuk permainan judi online.

Bacaan Lainnya

“HM diduga kuat terlibat dalam praktik penjualan chip game Higgs Domino Island, yang digunakan sebagai sarana untuk perjudian online,” seru AKP Dadang, Rabu (6/11/2024).

Dadang menerangkan, penangkapan tersebut merupakan aduan dari masyarakat yang mengaku resah dengan adanya aktivitas perjudian online di kawasan tersebut. Sehingga, petugas melakukan pendalaman dan penelusuran hingga terendus tindakan yang dilakukan HM.

Dadang mengatakan, pelaku berhasil diringkus saat berada di kediamannya pada, Senin (4/11/2024) sekitar pukul 23.00 WIB. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, para petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, kartu ATM, buku tabungan, uang tunai sebesar Rp1,7 juta, serta Ponsel yang digunakan untuk bertransaksi jual beli chip.

Selain itu, polisi juga menyita akun yang berisi percakapan transaksi jual beli chip di dalam sebuah aplikasi yang dirinya dan para pelanggannya komunikasi.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi. (ist)

Dikatakan Dadang, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, HM mengaku sudah menggeluti kegiatan tersebut kurang lebih selama lima bulan terakhir. HM juga menyebut, dalam satu bilion (milyar) chip akan dihargai sebesar Rp7 ribu. Sedangkan dalam satu hari saja, dirinya dapat menjual 20-30 bilion chip, yang ditaksir keuntungan yang dirinya dapat mulai Rp150-200 ribu perharinya.

“Omzet yang didapatkan bisa mencapai Rp200 ribu dalam sehari. Dalam sebulan bisa jutaan rupiah, ini cukup besar mengingat transaksi dilakukan secara rutin,” tutur Danang.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, HM terpaksa dijerat Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 27 Ayat (2) jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 10 tahun.

Saat ini, HM sudah ditahan di Polsek Wonosari untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku, dan kami akan terus memerangi segala bentuk perjudian ilegal di wilayah Kabupaten Malang,” tutup Dadang. (wul/mzm)

Pos terkait