Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) dan Bea Cukai Malang sosialisasi peredaran rokok ilegal. Kegiatan tersebut diikuti ratusan peserta dari tiga kecamatan di Kabupaten Malang bagian barat, yakni Ngantang, Pujon dan Kasembon, Rabu (6/11/2024).
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang, Teddy Wiryawan membeberkan, peserta dari beberapa pihak yang turut berperan penting dalam proses peredaran rokok ilegal di kalangan masyarakat. Mereka berasal dari tiga kecamatan, yakni Kecamatan Ngantang, Pujon dan Kasembon
“Kami mengundang sekitar 180 peserta dari pedagang rokok, tokoh masyarakat, tokoh agama, perangkat desa dan anggota Satlinmas,” seru Teddy, dalam sosialisasi di Selorejo Hotel & Resort, Kecamatan Ngantang.
Teddy membeberkan, kegiatan sosialisasi merupakan pemanfaatan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Para peserta diberikan pemahaman dan eduksi terkait bahaya, dampak, ciri-ciri rokok ilegal dan kerugian yang diakibatkan peredaran rokok ilegal.
“Kami akan memberikan edukasi kepada mereka terkait dengan rokok ilegal itu yang bagaimana. Memberikan masukan atau informasi kepada masyarakat, agar jangan sekali-kali mengkonsumsi rokok ilegal,” ungkapnya.
“Karena banyak sekali hal negatif yang dihasilkan jika mengkonsumsi rokok ilegal. Baik itu dari segi kesehatan, kesejahteraan atau hal lainnya. Terutama terhadap sisi penerimaan negara,” imbuh Teddy.
Teddy menyebut, berdasarkan hasil survei yang dilakukan, peredaran rokok ilegal di tiga wilayah ini masih tergolong rendah, dibandingkan di Malang Selatan. Meski demikian, pihaknya juga akan terus memberi perhatian terhadap wilayah-wilayah berbatasan langsung dengan daerah tetangga itu.
“Memang jika dibandingkan dengan wilayah Malang Selatan, masih lebih besar wilayah selatan. Tapi karena wilayah barat ini juga berbatasan dengan wilayah Kediri, tentunya kami juga mengantisipasi masuknya rokok ilegal dari wilayah Kediri,” tuturnya.
Dirinya mengatakan, di tiga kecamatan ini hanya peredaran saja dan sejauh ini tidak ditemukan adanya aktivitas produksi pembuatan rokok ilegal. Dan Teddy mengaku, sempat menemukan sejumlah kios yang menjual rokok ilegal di wilayah Ngantang
“Memang ada peredaran rokok ilegal, tetapi tidak sebesar di Malang Selatan. Kemarin kami juga sempat menemukan rokok ilegal yang dijual di kios-kios di Kecamatan Ngantang,” tuturnya.
Sementara itu, Pejabat Pemeriksa Ahli Pertama Bea Cukai Malang, Agnita Aditya Wardani menambahkan, sosialisasi adalah upaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Dan memberi pemahaman kepada masyarakat untuk lebih paham dan memilih rokok-rokok legal.
“Kami terus berupaya agar masyarakat benar-benar paham dan mempunyai kesadaran hukum. Sehingga tidak lagi mengkonsumsi dan melakukan distribusi atau penjualan rokok ilegal lagi,” terang Agnita, saat dikonfirmasi SERU.co.id.
Agnita menjelaskan, terdapat beberapa ciri-ciri khusus rokok ilegal yang sering ditemukan beredar di masyarakat. Seperti rokok polos, tidak berpita cukai, menggunakan pita namun palsu. Selanjutnya menggunakan pita cukai bekas dan penggunaan pita cukai salah peruntukan atau salah personifikasi.
“Artinya, antar pabrik itu tidak boleh tukar menukar pita cukai, karena nilai tarif cukai bisa jadi berbeda,” tandas wanita berparas elok itu.
(DiskominfoKab.Malang/adv/wul/rhd)