Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Hakim Heru Hanindyo saat digelandang masuk ke Gedung Kejati Jatim. (foto:iki)

Surabaya, SERU.co.id – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Rabu (23/10/2024) sore. Ketiga hakim tersebut adalah Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul.

Hakim Heru Hanindyo tiba terlebih dahulu di Kejati Jatim sekitar pukul 16.30 WIB dengan menggunakan mobil Innova hitam, dikawal oleh tim dari Kejagung. Sementara itu, dua hakim lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul, tiba sekitar pukul 17.02 WIB dengan mobil yang berbeda.

Bacaan Lainnya

Saat digiring masuk ke dalam gedung, ketiganya memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan kepada media yang sudah menunggu sejak sore hari.

Baca juga: Anak DPR RI yang Aniaya Pacar Hingga Tewas Akhirnya Dijerat Pasal Pembunuhan

Penangkapan ini diduga terkait dengan vonis bebas yang diberikan oleh majelis hakim PN Surabaya dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

Kasipenkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, operasi ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Baca juga: Edward Tannur Minta Maaf, Ngaku Tak Pernah Ajari Anaknya Cederai Apalagi Bunuh Orang

“Iya betul, saat ini para hakim yang diamankan sedang dalam perjalanan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung,” kata Windhu di lokasi.

Namun, Windhu menegaskan bahwa ia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena kewenangan untuk memberikan penjelasan resmi berada di tangan Kejagung. “Untuk informasi lebih mendalam nanti akan disampaikan oleh pihak Kejagung,” tambahnya. (iki/ono)

disclaimer

Pos terkait