Jakarta, SERU.co.id – Ditreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menjerat anak DPR RI, Ronald Tannur, yang berstatus tersangka dengan pasal tentang pembunuhan. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, penyidik menjerat Ronald dengan dua pasal penghilangan nyawa.
Ronald dijerat dengan pasal premier Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP. Hukuman maksimal Pasal 338 adalah 15 tahun penjara, sementara Pasal 351 adalah 7 tahun penjara.
“Keyakinan penyidik adanya perisitiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan,” seru Hendro, Rabu (11/10/2023).
Baca juga: Edward Tannur Minta Maaf, Ngaku Tak Pernah Ajari Anaknya Cederai Apalagi Bunuh Orang
Polisi sebelumnya menjerat Ronald dengan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian.
Pengacara korban, M Nailul Amani memprotes hal tersebut dan meminta polisi untuk menerapkan pasal pembunuhan. Nailul mengatakan, pihaknya melaporkan tersangka dengan dua pasal pembunuhan.
“Karena di laporan kami di situ jelas mencantumkan pasal penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan pembunuhan,” kata Nailul.
Baca juga: Anak Aniaya Pacar Hingga Tewas, PKB Nonaktifkan Edward Tannur
Ronald Tannur melakukan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa sang kekasih berinisial DSA. Korban dan Ronald sebelumnya menikmati minuman keras di sebuah diskotek di Surabaya.
Ronald dan DSA kemudian terlibat pertengkaran di area diskotek. Korban ditemukan tidak berdaya di basement apartemen. DSA meninggal dunia ketika sudah dibawa ke rumah sakit. Dari hasil autopsi ditemukan kejanggalan karena bekas luka di tubuh korban. (hma/rhd)