Malang, SERU.co.id – Sejak Januari-Agustus 2024, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang mencatat kekerasan pada anak mencapai 66 kasus dengan 91 korban.
Kepala DP3A Kabupaten Malang, Arbani Mukti Wibowo menerangkan, dari 66 kasus kasus tersebut yang sudah ditangani sebanyak 19 kasus.
“Kami melakukan pendampingan psikologis supaya korban tidak trauma di kemudian hari. Kalau masalah kekerasan terhadap anak ini masuk ranah pidana didampingi pada saat proses penyelidikan, penyidikan, maupun di pengadilan,” seru Arbain, beberapa waktu lalu.
Arbani menerangkan, berdasarkan laporan yang telah pihaknya terima mayoritas kekerasan tersebut terjadi karena kekerasan fisik yang terjadi pada lingkup rumah tangga atau KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
“Korbannya anak laki-laki dan perempuan seimbang jumlahnya,” tuturnya.
Sementara itu, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana mengatakan, kasus yang dilaporkan kekerasan anak ke PPA mencapai 93 kasus.
“Bentuk kekerasan fisik ada 36 dan seksual 57 kasus,” beber Erlehana.
Dikatakan Erlehana, rata-rata anak-anak yang menjadi korban kekerasan tersebut
rentang usia 12 hingga 17 tahun. Dimana kekerasan terhadap anak rata-rata dipicu lantaran hasrat seksual berawal dari berkenalan melalui media sosial.
Sedangkan untuk kekerasan fisik pemicunya cukup variatif, seperti tindak bullying, kenakalan remaja dan lain sebagainya.
“Rata-rata kekerasan fisik korbannya laki-laki. Sedangkan kekerasan seksual korbannya rata-rata perempuan,” bebernya.
Untuk menekan angka kejahatan tersebut, pihak Unit PPA Satreskrim Polres Malang melakukan pendampingan terhadap korban. Serta melakukan berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang, DP3A Kabupaten Malang juga Balai Pemasyarakatan (Bapas). (wul/mzm)