Malang, SERU.co.id – MC (40), warga Jalan Kemantren Bandung Rejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang terduga pelaku pembobol rumah kosong di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang diringkus oleh Satreskrim Polres Malang, Jumat (16/8/2024).
“Kami berhasil mengamankan seorang pria yang diduga keras sebagai pelaku pencurian rumah kosong di Kecamatan Lawang,” ujar Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara.
Dicka menerangkan, aksi pembobolan tersebut pertama kali diketahui oleh sang pemilik rumah NV (45), yang baru saja pulang dari pasar Lawang. Dimana saat dia pulang, rumahnya sudah dalam keadaan berantakan dan sebuah tirai di ruang tengah terbuka.
Karena curiga, korban kemudian memeriksa secara menyeluruh rumah tersebut dan akhirnya didapati pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka. Serta barang-barang di kamar tidurnya berserakan.
Tak hanya itu saja, korban mendapati sejumlah perhiasan emas dan uang tunai yang disimpan di dalam rumah telah raib. Barang-barang yang hilang tersebut terdiri dari satu kalung emas, empat cincin emas, satu anting emas, serta uang tunai sebesar Rp2,7 juta.
“Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai delapan juta rupiah,” bebernya.
Merasa menjadi korban perampokan, korban kemudian melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Dari hasil olah TKP dan kesaksian beberapa saksi, petugas kemudian melakukan pemburuan terhadap pelaku. Hingga akhirnya MC, yang berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti berupa pakaian dan sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksinya.
Untul melancarkan setiap aksinya dan juga untuk berjaga-jaga, pelaku membawa sebilah pisau. Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengaku telah mengambil perhiasan emas dan uang tunai milik NV. Ia juga mengungkapkan bahwa hasil kejahatan tersebut sudah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
“Kami masih terus mengembangkan keterangan dari tersangka MC untuk mengungkap kemungkinan adanya kejahatan serupa di tempat lain,” jelasnya.
Atas perbuatannya, MC dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (wul/ono)