Gagal Maju Pilkada Jember, Pasangan Independen Jaddin Arismaya Bakal Gugat ke MK

Gagal Maju Pilkada Jember, Pasangan Independen Jaddin Arismaya Bakal Gugat ke MK
Tim Jaddin-Arismaya saat sesi konferensi pers. (Seru.co.id/amb)

Jember, SERU.co.id Pasangan calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) Jember jalur independen Jaddin Farid Wajads dan Arismaya Parahita berencana melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstintusi (MK) pasca gagalnya mereka dalam verifikasi faktual yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember.

Pasangan perseorangan tersebut menilai aplikasi Silon milik KPU Jember lelet dan menyebabkan proses unggah berkas tidak berjalan sebagaimana mestinya. Proses unggah berkas ke aplikasi Silon yang lelet itu menyebabkan gagalnya pasangan Jaddin-Arismaya maju dalam kontestasi Pilkada 2024.

Bacaan Lainnya

Dalam konferensi pers yang digelar di Pondok Pesantren Al-Ghofilin, Talangsari, Kaliwates Gus Jaddin mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap KPU Jember. Dia menyebut, kegagalannya dipicu lantaran ada sekitar 1.800 berkas pendukung yang tidak terunggah karena lambannya aplikasi Silon.

“Tenggat waktu saat itu terlalu singkat, kami yang dengan susah payah mengumpulkan berkas pendukung dianggap tidak bisa memenuhi tenggat waktu. Padahal dari aplikasi KPU sendiri juga lelet,” kata Jaddin, Jum’at (2/8/2024).

Baca juga: Caleg dan Saksi Partai Demokrat Walk Out dari Sidang Amar Putusan MK di KPU Jember

Tak sampai disitu, lanjut pria yang akrab disapa Gus Jaddin itu, pihak KPU Jember juga terkesan hendak menjegal pencalonannya sebagai Bupati Jember. Pasalnya, KPU Jember tidak mensosialisasikan perubahan Keputusan KPU nomor 532 tahun 2024 yang digantikan dengan Keptusuan KPU nomor 1002 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Perubahan keputusan ini sama sekali tidak pernah disampaikan pada kami sebagai calon yang maju lewat jalur independen. Kalau begini kami jadi curiga jangan-jangan KPU Jember ini ada main. Jangankan kami, masyarakat juga pasti curiga kalau terus seperti ini, ada apa sebenarnya kok terkesan seperti ditutupi,” jelasnya.

“Bahkan mungkin mereka (KPU Jember) tidak tahu dan tidak memahami soal perubahan keputusan ini. Tentu ini bukti nyata kalau mereka tidak serius dalam menegakkan demokrasi,” sambungnya.

Baca juga: KPU Jember Nyatakan Jaddin-Arismaya Lolos Verifikasi Cabup Cawabup Jalur Independen

Atas keputusan KPU Jember itu, pasangan Jaddin-Arismaya berkonsultasi ke KPU RI dan mendaftarkan permohonan sengketa melalui Bawaslu Jember dengan tembusan KPU Jatim. Permohonan ke Bawaslu Jember akhirnya ditindaklanjuti dengan menggelar musyawarah tertutup dan terbuka.

“Setelah sempat menggelar musyawarah tertutup sebanyak dua kali, Bawaslu Jember kemudian menyelenggarakan musyawarah terbuka sebanyak empat kali. Musyawarah terbuka ke lima dengan agenda kesimpulan akan digelar pada 2 Agustus ini,” jelasnya.

Bahkan, adanya musyawarah terbuka tersebut, KPU dan Bawaslu Jember juga masih dianggap tidak memahami dan tidak mau memahami Keputusan KPU Nomor 1002.

“Kenyataan bahwa mereka tidak mengetahui aturan yang baru menjadi bukti bahwa mereka tidak serius menegakkan demokrasi. Dengan terbitnya Keputusan KPU RI Nomor 1002 itu, harusnya tidak perlu ada lagi musyawarah terbuka. Karena memang tahapannya sesuai jadwal dalam keputusan itu masih berlangsung sampai saat ini,” jlentrehnya.

Baca juga: Geruduk Kantor KPU Jember, Ratusan Massa Sampaikan Apresiasi dan Terimakasih

Sementara itu, ketua tim pemenangan Jaddin-Arismaya, Baiquni Purnomo menjelaskan, pihaknya akan mencabut berkas permohonan sengketa ke Bawaslu Jember dan meneruskan gugatan ke KPU pusat hingga MK.

“Musyawarah tertutup maupun terbuka dari Bawaslu Jember ini tidak membuahkan hasil apa-apa. Berkasnya akan kita cabut kemudian kita lanjutkan dengan mengajukan gugatan ke KPU pusat, kalau perlu juga sampai ke Mahkamah Konstintusi,” ujar pria yang akrab disapa Gus Baiqun itu.

Bahkan, lanjut Gus Baiqun, jika KPU Jember tetap mengotot dengan keputusannya, maka tim Jaddin-Arismaya memastikan akan menempuh langkah hukum termasuk juga akan melakukan somasi terhadap KPU Jember.

“Setelah kami mempelajari Keputusan KPU RI Nomor 1002, kami memutuskan akan mencabut permohonan sengketa yang kami layangkan ke Bawaslu Jember. Meskipun tahapannya sudah sampai pada kesimpulan. Karena kita sudah mendapatkan kepastian hukum bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya, bila perlu ya kita somasi mereka (KPU Jember),” pungkasnya. (amb/mzm)

disclaimer

Pos terkait