Malang, SERU.co.id – Bawaslu Kabupaten Malang mengirimkan surat imbauan kepada Bupati Malang, HM Sanusi, agar memberi arahan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitasnya dalam Pilkada 2024. Hal tersebut juga mendapatkan perhatian dari Komisi A DPRD Jawa Timur (Jatim).
Anggota Komisi A DPRD Jatim, Gunawan mengatakan, tindakan ketidak netralitasan ini kemungkinan besar bisa saja terjadi. Mengingat calon petahan yang turut berkontestasi pada pemilihan bupati Malang.
“Di sini (Kabupaten Malang) ada incumbent, dan Bawaslu punya tugas berat karena bagaimana pun incumbent punya jaringan ASN,” seru Gunawan, dalam kunjungannya ke Bawaslu Kabupaten Malang, kemarin Selasa (2/7/2024).
Dirinya berharap, dengan adanya surat imbauan tersebut kontestasi ini berjalan dengan lancar dan semestinya. Dan mudah-mudahan tindakan negatif tersebut tidak terjadi di Kabupaten Malang ini.
“Ini yg harus diutamakan, jangan kita ini menciderai demokrasi dengan tidak netral dan memihak salah satu pyaslon. Karena itu sangat tidak mendidik dan membuat masyarakat semakin tidak percaya ke penyelenggara,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M Wahyudi mengatakan, dalam gelaran Pilkada 2024 ini diharapkan tidak ada ketidak netralitasan dari ASN Kabupaten Malang.
“Jangan sampai ada mobilisasi terkait ASN, siapa-siapa itu baik yang mendukung calon baru atau incumbent,” seru Wahyudi.
Senada dengan Gunawan, Wahyudi menyebut kemungkinan terjadi ketidak netralan ASN ini akan rawan terjadi. Mengingat Bupati Malang yang tengah menjabat menjadi calon petahana.
“Karena kewenangan ASN ini mampu mempengaruhi masyarakat terkait pemilihannya. Maka kami dorong pengawasan partisipatif ini menjadi mahkota kami untuk pengawasan bersama semua elemen masyarakat,” terang Wahyudi.
Dikatakan Wahyudi, imbauan kenetralitasan tersebut tidak hanya ditunjukan kepada ASN saja, namun seluruh desa di Kabupaten Malang juga harus diwanti-wanti turut melakukan kenetralitasan.
Selain memberikan surat imbauan, pihak Bawaslu juga melakukan pengawasan. Dimana para ASN dan kepala desa tersebut memiliki kewenangan untuk memobilisasi masyarakat. Sehingga berpotensi membantu mengdongkrak suara pada salah satu calon.
Ia membeberkan, jika ditemukan pelanggaran tersebut, pihaknya akan melakukan tindakan
sesuai ketentuan pidana yang ada.
“Kalau sampai terjadi soal itu maka akan kami proses sesuai aturan yang berlaku di Bawaslu,” ungkapnya. (wul/mzm)