Ini Perkembangan Kasus Penganiayaan Anak yang Ditangani Kejari Batu

Ini Perkembangan Kasus Penganiayaan Anak yang Ditangani Kejari Batu
Kasi Intel Kejari Batu, M Januar SH MH. (foto: ist)

Batu, SERU.co.id – Kasus penganiayaan terhadap anak dengan korban berinisial RKWA yang dilakukan oleh 5 orang anak, masih dalam tahap penelitian berkas perkara oleh Penuntut Umum. Berkas perkara baru diterima oleh Jaksa Penuntut Umum dari Penyidik Polres Batu pada Kamis (6/6/2024).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, M. Januar Ferdian SH MH membenarkan saat ini masih dalam tenggang waktu penelitian berkas perkara. Dari kelima pelaku yang berinisial MAI, MIA, KAS, KB dan ASM itu,  ada seorang anak yang usianya masih belum mencapai 18 tahun. Sehingga dalam penanganan perkara ini mengacu pada UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Bacaan Lainnya

“Sehingga dalam penanganan perkara ini dan perbuatan yang dilakukan oleh kelima anak tersebut diatur tersendiri dalam Sistem Peradilan Pidana Anak,” serunya.

Baca juga: Polres Batu Beber Peran Masing-masing Terduga Perundungan Penyebab Tewasnya RKA

M Januar menambahkan, dalam pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 3 Milyar rupiah. Namun untuk pelaku anak, berdasarkan pasal 79 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pidana yang dijatuhkan terhadap anak hanya separuh dari maksimum pidana yang dilakukan oleh orang dewasa.

“Paling lama setengah dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa,” terangnya.

Baca juga: Student Care Pelajar NU Kota Batu Bersikap Atas Kasus Perundungan Berujung Maut

M Januar menambahkan, untuk penjatuhan pidana denda sebagaimana telah tercantum dalam pasal yang disangkakan, diganti dengan pelatihan kerja. Selain itu dalam proses peradilannya nanti juga berbeda dengan peradilan yang dilakukan terhadap terdakwa orang dewasa. (dik/ono)

 

Pos terkait