Batu, SERU.co.id – Kasus dugaan kekerasan fisik yang berujung hilangnya nyawa seorang siswa SMP Negeri di Kota Batu, Sabtu (25/05/2024) telah membuat luka mendalam, sekaligus menggegerkan dunia pendidikan. Korban berinisial RA (14), murid salah satu SMP Negeri di Kota Batu, meninggal dunia usai mengeluhkan sakit di bagian kepala.
Korban meninggal dunia pada Jumat (31/5/2024) usai mengeluhkan kesakitan dan sempat mendapat perawatan di RS Hasta Brata, Kota Batu. Menanggapi dan menindaklanjuti kejadian dugaan penganiayaan pelajar itu, Student Care PC IPNU IPPNU Kota Batu turut menyatakan sikapnya. Ketua PC IPNU Kota Batu, M Syahri Santoso, melalui program Student Care Pelajar NU Kota Batu menyatakan turut berduka cita atas meninggalnya salah satu pelajar Kota Batu.
“Semoga beliau husnul khotimah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran,” seru Syahri, sapaannya.
Atas kejadian yang mencoreng dunia pendidikan Kota Batu ini, pihaknya mengecam keras tindak perundungan dan kekerasan kepada pelajar yang terjadi di Kota Batu. Student Care Pelajar NU mendukung penuh upaya Polres Kota Batu dan lembaga terkait dalam langkah-langkah hukum pada peristiwa dugaan perundungan dan kekerasan yang terjadi.
Baca juga: Pj Wali Kota dan Ketua Komisi C DPRD Batu Kunjungi Keluarga Korban Dugaan Perundungan
“Mendorong Pemerintah Kota Batu dan Lembaga terkait dalam melaksanakan tindak lanjut secara intens. Melalui edukasi, pendampingan psikolog, dan penunjang lainnya untuk mencegah perundungan dan kekerasan agar tidak terulang kembali,” tegasnya.
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk men-take down dokumen visual, berupa foto maupun video penganiayaan korban. Ini penting dilakukan, agar tidak menimbulkan trauma pada keluarga korban. Dirinya juga menghimbau kepada seluruh pelajar dan masyarakat, agar senantiasa saling menjaga dan mencegah tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan Kota Batu.
Baca juga: Gerakan Tanam Cabai Pemkot Batu, Pj Wali Kota Batu: Tahun Lalu Berhasil Tekan Inflasi Daerah
“Ini dilakukan agar tercipta masyarakat yang aman dan harmonis,” imbuhnya.
Pernyataan sikap dan seruan dari Student Care Pelajar NU Kota Batu ini sebagai bentuk pencegahan dan dukungan moral kepada pemerintah dan masyarakat. Untuk terus berupaya terbaik guna memberantas kasus perundungan dan kekerasan di lingkungan pelajar.
Adapun landasan hukum terkait adalah Permendikbud No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan Pendidikan. Serta Pasal 1 angka (2) dan (3) UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. (dik/rhd)