Polres Batu Beber Peran Masing-masing Terduga Perundungan Penyebab Tewasnya RKA

Potongan foto yang beredar di media sosial yang menunjukkan sesaat sebelum RKA dihantam secara bergantian oleh terduga anak yang berhadapan dengan hukum. (ist) - Polres Batu Beber Peran Masing-masing Terduga Perundungan Penyebab Tewasnya RKA
Potongan foto yang beredar di media sosial yang menunjukkan sesaat sebelum RKA dihantam secara bergantian oleh terduga anak yang berhadapan dengan hukum. (ist)

Batu, SERU.co.id – Polres Batu melaksanakan pers rilis terkait kasus dugaan perundungan yang menyebabkan salah seorang siswa SMP Negeri di Batu meninggal. Pers rilis berlangsung, pada Minggu (1/6/2024) di Mapolres Batu, Jalan Katjoeng Permadi, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin SIK MT mengatakan, terkait kasus dugaan perundungan yang dilakukan oleh 5 (lima) orang terduga anak, masuk dalam jenis tindak pidana. Dengan sangkaan pasal melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati, sebagaimana diatur dalam pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 huruf C, UU Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016. Tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Bacaan Lainnya

“Ancaman hukuman pidana dengan penjara paling lama 15 tahun,” serunya.

AKBP Oskar, begitu sapaannya menjelaskan, modus operandinya adalah kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan oleh terduga anak yang berhadapan dengan hukum. Dengan cara memukul korban secara bergantian. Adapun kronologis kejadian, pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekitar pukul 13.30 WIB, terduga anak-anak berhadapan dengan hukum inisial KA menjemput korban di rumahnya dengan dibonceng menggunakan sepeda motor.

“KA ini membawa korban ke rumah terduga MA. Selanjutnya korban diajak ke sebuah tempat di Jalan Cempaka Pesanggrahan Kota Batu, setibanya di tempat tersebut ternyata sudah menunggu terduga lain yakni MI, KB dan AS,” ungkapnya.

Kapolres Batu melanjutkan, korban diturunkan dan kemudian oleh terduga MA diajak berkelahi, namun korban menolak. Karena penolakan tersebut maka MI memukul korban dengan tangan kosong mengenai kepala korban sebelah kiri. Korban juga dipukul dan ditendang oleh terduga MA mengenai wajah dan punggung korban.

“MA juga sempat menyeret Korban,” tuturnya.

Setelah melakukan kekerasan tersebut, korban diantar pulang oleh KA dan AS pulang, namun hanya sampai dengan Pom Bensin Jalan Lahor Kota Batu. Korban ditinggal oleh KA dan AS. Selanjutnya hari Jumat tanggal 31 Mei jam 06.00 pagi korban mengeluh sakit pada bagian kepala belakang dan mual kepada orang tua korban.

“Jam 7 oleh orang tua korban dibawa ke rumah sakit Hasta Brata Batu pada jam 10.00 korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit Hasta Brata Batu,” sebutnya.

Dari runtutan peristiwa tersebut, akhirnya Polisi dapat mengetahui peran masing-masing terduga anak yang berhadapan dengan hukum. Salah satunya KA yang berperan menjemput korban dan membawa ke tempat kejadian perkara serta mengambil video pada saat kejadian.

Mantan Kasatlantas Polres Batu itu juga menyebutkan, seluruh terduga anak yang berhadapan dengan hukum masih dibawah umur. AS umur 13 tahun beralamat di Pesanggrahan Batu, MI umur 15 tahun beralamatkan di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Selanjutnya, KA umur 13 tahun beralamat di Bumiaji Kota Batu dan MA umur 13 tahun beralamat di Kecamatan Ngaglik Kota Batu.

“KB berumur 13 tahun beralamat di Kelurahan Sisir Kota Batu,” pungkasnya. (dik/mzm)

Pos terkait