Malang, SERU.co.id – Sarung dilengkapi berbagai ragam, corak dan bahan berbeda di Indonesia. Namun ternyata sarung bukanlah pakaian asli orang Indonesia. Sarung masuk ke Indonesia sekitar abad ke-14 yang diperkenalkan oleh orang-orang Hadramaut (Yaman).
Dosen Prodi Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Dr H M Nurul Humaidi MAg mengungkapkan, akibat interaksi, masyarakat Indonesia meniru kaum pendatang dari Yaman. Orang Hadramaut menggunakan sarung bukan sebagai pakaian resmi. Namun sebagai pakaian tidur atau pakaian santai.
“Dalam pandangan Islam, sarung sebagai penutup aurat dan ekspresi sopan santun dalam masyarakat. Karena awalnya dikenakan pendatang dari Yaman yang beragama Islam. Maka penganut Agama Islam di Indonesia juga mengikutinya dalam berpakaian,” seru Nurul.
Terlebih ketika penjajah Belanda datang ke Indonesia dengan pakaian model Eropa, Bangsa Indonesia yang menganut Islam semakin memperkuat jati diri melalui pakaian sarung. Hal ini menjadi upaya menolak orang-orang Eropa beserta atribut yang dikenakannya.
“Jadi bisa dibilang sarung merupakan salah satu bentuk perlawanan masyarakat muslim Indonesia terhadap Belanda. Bahkan ketika itu, sampai ada fatwa yang mengharamkan model pakaian seperti Belanda. Sehingga sarung kemudian menjadi atribut yang mengandung identitas keagamaan Islam,” ujarnya.
Tidak banyak negara yang mengenal pakaian sarung sebagai pakaian resmi. Namun selain di Indonesia, sarung juga dikenal masyarakat muslim di Malaysia dan Brunei. Dua negara tersebut masih serumpun dengan Indonesia yang disebut bangsa Melayu.
Baca juga: Dekranasda Fest Tampilkan Kebaya Kolosal Modern Wujud Cinta Produk Indonesia
“Jadi ini menjadi kebiasaan kaum muslim yang menggunakan sarung untuk berpakaian. Tidak ada dalil tegas menganjurkan atau mengharuskan memakai sarung untuk berpakaian atau beribadah. Dalil yang ada hanyalah menutup aurat dan menghiasi tubuh,” tambah Nurul.
Terakhir , Nurul menjelaskan, sarung merupakan produk budaya Indonesia yang diadopsi dari pendatang Yaman. Maka sarung boleh digunakan atau tidak digunakan, sama seperti model pakaian yang lain.
“Masyarakat boleh memakai pakaian apa pun. Selama fungsinya untuk melindungi tubuh, menutup aurat dan berdasarkan asas kepantasan. (afi/rhd)