Ade Govinda Ingatkan Pengusaha Kafe Wajib Bayar Royalti Musik

Ade Govinda Ingatkan Pengusaha Kafe Wajib Bayar Royalti Musik
Ade Govinda menanggapi persoalan royalti musik yang menjadi sorotan masyarakat luas. (bas)

Malang, SERU.co.id – Permasalahan royalti musik masih menjadi sorotan masyarakat luas. Menanggapi hal tersebut, Ade Govinda mengingatkan kesadaran membayar royalti musik. Karena aturannya jelas dan harus ditaati oleh pemilik cafe dan pelaku usaha untuk membayar royalti musik yang diputar.

Musisi grup band Govinda, Ade Nurulianto atau Ade Govinda mengungkapkan, kurangnya kesadaran pelaku usaha dalam menghargai hak cipta musisi. Menurutnya, lagu yang diputar di ruang-ruang komersial, seperti kafe dan restoran sejatinya harus dihargai.

Bacaan Lainnya

“Kalau lagu digunakan di area umum yang komersil seperti resto, dan musiknya menjadi penunjang penjualan, ya harus bayar. Di seluruh dunia pun begitu,” seru Ade, saat hadir di MCC, Jumat (8/8/2025).

Salah satu penampilkan pertunjukan musik karya para musisi. (bas)

Ia mengakui, dirinya selama ini hidup sepenuhnya dari royalti musik. Peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dirasa penting untuk memberikan edukasi yang lebih luas, demi menghargai karya para musisi.

“Sosialisasi dari LMK selama ini kurang maksimal dan harus ditingkatkan. Semua harus sadar bahwa lagu itu dibikin dengan cost, tenaga, waktu, kreativitas dan promosi yang harus dihargai,” tegasnya.

Pria kelahiran Jambi itu pun menanggapi fenomena sejumlah kafe yang memilih berhenti memutar lagu demi menghindari kewajiban royalti. Ia menilai, hal tersebut justru menunjukkan pentingnya musik dalam operasional bisnis.

“Kalau berhenti memutar dan takut bangkrut, berarti lagu memang berpengaruh terhadap penjualan. Artinya, ada porsi yang memang layak diberikan kepada penciptanya,” jelasnya.

Ade Govinda menegaskan, bukan berarti setiap mendengarkan musik harus membayar royalti musik. Hal itu hanya dikhususkan untuk keperluan komersial, sedangkan pemutaran musik non komersial tidak ada kewajiban royalti.

“Sistem yang ada di LMK harus ditingkatkan lagi. Dengan adanya restruktur dan sebagainya, semoga lebih baik. Saat ini, royalti di Indonesia sudah berjalan meski tidak mudah,” ujarnya.

Senada, Direktur Operasional Sosia Loka Indonesia, Adam Febrianata menuturkan, pentingnya edukasi soal hak cipta. Ia menilai, masih banyak pelaku musik yang belum memahami secara penuh hak-hak mereka, seperti mechanical rights dan performing rights.

“Contohnya seperti kasus di Mie Gacoan, musisi harus tahu hak mereka. Diharapkan dengan diskusi yang terbuka, para musisi bisa lebih melek terhadap bagaimana mengelola karya mereka. Baik di platform digital maupun secara komersial,” ungkap Adam.

Ia menanggapi anggapan bahwa pemutaran lagu di kafe bisa menjadi media promosi bagi musisi. Tidak dapat dipungkiri, memang ada efek eksposur yang diterima bagi para musisi.

“Akan tetapi, pemilik usaha juga harus aktif melaporkan pemutaran lagu yang dilakukan. Karena semua sudah ada aturan, dalam UU Hak Cipta 2014. Adanya royalti musik ini soal menghargai hak pencipta dan produser,” tandasnya. (bas/rhd)

Pos terkait