72 Anggota PPS untuk Pilkada Batu Wajib Pedomani Pakta Integritas

Penandatanganan Pakta integritas oleh 72 anggota PPS usai dilantik Ketua KPU Batu. (ist) - 72 Anggota PPS untuk Pilkada Batu Wajib Pedomani Pakta Integritas
Penandatanganan Pakta integritas oleh 72 anggota PPS usai dilantik Ketua KPU Batu. (ist)

Batu, SERU.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu melantik anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 24 desa dan kelurahan se-Kota Batu, Minggu (26/5/2024) di salah satu hotel di Kota Batu. Dalam kesempatan itu seluruh anggota PPS juga menandatangani pakta integritas.

Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto mengatakan, dalam nota pakta integritas, ada 11 poin yang wajib dipedomani oleh para anggota PPS. Di dalamnya secara tegas terdapat hal apa saja terkait kinerjanya dalam pelaksanaan Pilkada November 2024. PPS wajib tahu apa yang boleh atau tidak dibolehkan.

Bacaan Lainnya

“Saya berharap 72 orang anggota PPS yang sudah dilantik ini menjadi pemimpin dalam pelaksanaan Pilkada 2024,” serunya.

Heru, begitu sapaannya berharap, dalam menjalankan tugasnya, Forkopimcam perlu mendukung PPS yang ada di desa/kelurahan. Pasalnya, PPS tidak mungkin bisa bekerja sendirian tanpa dukungan dari pihak desa/kelurahan, termasuk Forkopimcamnya. Salah satu peran PPS yang diharapkan adalah meningkatkan tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada mendatang

“Meskipun partisipasi masyarakat Kota Batu dalam pemilihan umum terakhir menunjukkan peningkatan sebesar dua poin, peran aktif PPS sangatlah krusial untuk mempertahankan tren positif ini. Kami tidak tinggal diam supaya menjadi terbaik untuk Kota Batu,” pungkasnya.

Momen pelantikan anggota PPS se-Kota Batu ini, seiring dengan fase pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang bakal digelar pada 27 November 2024 mendatang. Pilkada tersebut mencakup pemilihan wali kota dan wakil wali kota atau gubernur dan wakil gubernur.

Sekedar tambahan informasi, honor yang diterima oleh anggota PPS untuk menjalankan tugasnya pada Pilkada 2024 ini lebih naik dibanding Pilkada 2020 lalu. Hal itu merujuk pada Surat Menkeu No. S-647/MK/2022. Untuk jabatan ketua PPS, memperoleh honor sebesar Rp1.500.000. (dik/mzm)

disclaimer

Pos terkait