MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Ketua MK bacakan hasil Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK. (ist) - MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
Ketua MK bacakan hasil Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan gugatan pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD (Gama). Dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Senin (22/4/2024). Berbeda dengan AMIN, Ganjar-Mahfud justru lebih legowo.

Ketua MK, Suhartoyo mengatakan, paslon Anies-Muhaimin meminta Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 dibatalkan.

Bacaan Lainnya

“Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” seru Suhartoyo.

Baca juga: Muhammadiyah Kota Malang: Siapa pun Pemenang Pemilu 2024, Kita Harus Legowo

Salah satunya terkait perolehan hasil Pilpres 2024 paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menang dengan 92.214.691 suara.

Tim hukum AMIN menilai, syarat Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024 mengandung unsur pelanggaran. Namun, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan, tidak ada permasalahan dalam hal tersebut.

“Bahwa dalil Pemohon berikutnya adalah berkenaan dengan dugaan adanya pelanggaran oleh Termohon. Karena menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden tanpa terlebih dahulu merevisi PKPU 19/2023,” tegas Arief.

“Sebagaimana telah Mahkamah uraikan di atas, tindakan Termohon yang dianggap Pemohon langsung menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Tanpa mengubah PKPU 19/2023 adalah tidak melanggar hukum,” tuturnya.

Sementara itu, Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dengan legowo menerima keputusan MK yang menolak gugatannya terkait sengketa Pilpres 2024. Ganjar pun memberikan ucapan selamat kepada Prabowo-Gibran selaku pemenang Pilpres.

“Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, maka apapun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima. Dan tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan,” ucap Ganjar.

Menurut Ganjar, proses yang berjalan di MK telah sesuai. Ia juga berterima kasih atas dukungan para relawan dan masyarakat kepadanya sejauh ini.
Selain itu, ia mengapresiasi MK atas dissenting opinion di dalam putusan MK.

“Hakim Majelis saya apresiasi, yang pertama menerima proses ini dari awal, kemudian menyidangkan, sampai kemudian tadi diputuskan dan ada dissenting-nya. Yang menarik dalam catatan kami adalah dissenting itu disampaikan bahwa eksepsi-eksepsi yang ada ditolak,” imbuhnya.

Baca juga: AMIN-GAMA Khawatir Atas Independensi Para Ahli Prabowo-Gibran

Mahfud MD juga menerima putusan MK, serta saat ini tidak ada lagi upaya hukum lagi yang dapat ditempuh.

“Kami menerima, demi keadaban hukum. Karena keadaban hukum itu ketika membuat hukum harus benar, ketika menegakkan hukum harus benar. Ketika menerima putusan juga harus sportif, sehingga perselisihan itu ya sudah selesai, harus diakhiri,” jelasnya.

Ia mengaku, puas atas putusan MK tersebut dan menilai baru kali ini ada dissenting opinion dalam putusan sengketa Pilpres.

“Puas, kan saya sebelum ke MK, saya sudah bilang sidang di MK ini adalah teater hakim dunia. Ini disaksikan oleh seluruh dunia, dan harus diingat putusan sengketa pilpres. Dalam sepanjang sejarah baru yang hari ini ada dissenting opinion,” ucapnya.

MK menegaskan, pertimbangan detail dapat dibaca melalui berkas lengkap putusan yang akan diserahkan usai sidang. Menurutnya, permohonan pemohon tidak beralasan secara hukum dan menolak seluruh permohonan Ganjar-Mahfud.

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tandas Suhartoyo. (hms/rhd)

Pos terkait