Batu, SERU.co.id – Kasus dugaan tindakan rasuah (korupsi) pembangunan Puskesmas Bumiaji Kota Batu, memasuki babak baru. Pada hari Jumat, 15 Maret 2024 telah dilakukan agenda putusan praperadilan terhadap tersangka korupsi dengan inisial KT yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian SH MH mengatakan, pemohon sidang praperadilan telah mengajukan permohonan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batu dengan berbagai alasan.
Diantaranya pemohon telah ikut turun ke lapangan untuk melakukan audit pekerjaan secara bersama-sama. Selain itu, dalam proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji di Kota Batu tersebut juga didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang bertugas mengawal pembangunan.
Baca juga: Mardani Maming Dijemput Paksa, KPK: Tidak Kooperatif
“Pemohon merasa, tidak ada unsur perbuatan melawan hukum formil maupun materiil yang dilakukan oleh pemohon dan tidak ada perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Selain itu, pemohon merasa tidak ada perbuatan penyalahgunaan kewenangan atau jabatan yang dipegang, serta tidak ada bukti turut serta dalam melakukan perbuatan tindak pidana korupsi,” serunya.
Kasi Intel Kejari Batu menyebutkan, Hakim Pengadilan Negeri Malang menolak terhadap gugatan pemohon dengan amarnya. Hakim menyatakan proses penetapan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 01/M.5.44 /Fd.1/01/2024 tanggal 09 Januari 2024 adalah sah menurut hukum. Serta menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu juga sah menurut hukum.
“Dengan demikian, berdasarkan alat bukti maka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menemukan tersangkanya,” cetusnya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji, Kejari Batu Panggil Sejumlah Saksi
M Januar menambahkan, dalam keterangannya, sebutan tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan. Patut diduga, sebagai pelaku tindak pidana, yaitu salah satunya adalah pemohon. Yang mana seluruh uraian peristiwa pidana dan perbuatan lainnya akan dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan pembuktian pokok perkara. (dik/mzm)