Batu, SERU.co.id – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021 terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu terus berupaya menemukan dan menjerat pelaku Tipikor yang telah merugikan Negara.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batu, M Januar Ferdian SH MH mengatakan, Kejari Batu telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor : Print-01/M.5.44/Fd.1/07/2023. Surat tersebut berisi instruksi agar Seksi Tipidsus Kejari Batu melakukan pencarian dan pengumpulan bukti-bukti. Bukti tersebut akan membuat terang benderang tentang tindak pidana yang terjadi untuk menemukan siapa yang harus bertanggungjawab dalam perkara dugaan Tipikor tersebut.
“Para penyidik Seksi Tipidsus Kejari Batu pada minggu lalu telah melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Tim Teknis pembangunan, konsultan pengawas dan PPTK serta juga telah dilakukan Koordinasi dengan BPKP Perwakilan Jawa Timur,” serunya.
Januar, sapaannya menyebutkan, untuk kelanjutan proses hukum kasus tersebut, dalam minggu ini, para Penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) akan memanggil beberapa pihak. Antara lain dari pihak kontraktor, konsultan perencana dan anggota konsultan pengawas. Ditanya tentang berapa angka kerugian Keuangan Negara, dirinya mengaku masih dalam proses audit perhitungan oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur.
“Sementara selama proses penyidikan tidak ditemukan kendala. Tim Penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang terjadinya tindak pidana korupsi sampai nanti akan ditemukan siapa yang harus bertanggung jawab,” tukasnya.
Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun 2021 sebelumnya telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kejari juga telah memeriksa sebanyak 8 (delapan) orang saksi dari pihak Staff Dinas Kesehatan kota Batu. Proyek pembangunan Puskesmas Kecamatan Bumiaji telah dilaksanakan 2021 lalu dengan nilai kontrak Rp3,120 miliar dan nilai anggaran sebesar Rp4,49 miliar. (dik/mzm)