Jakarta, SERU.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa tersangka dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Mardani Maming pada Senin (25/7/2022). Maming dijemput paksa oleh penyidik KPK di apartemennya di Jakarta Pusat.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan penjemputan tersebut. Ia mengatakan, KPK telah dua kali memanggil Maming, yang telah berstatus sebagai tersangka, sebanyak dua kali namun tidak hadir.
“Kami telah berkirim surat panggilan kedua kepada tersangka untuk hadir tanggal 21 Juli 2022 yang lalu, namun tersangka tidak hadir dan kami menilai tersangka tidak kooperatif,” seru Ali.
Ali menegaskan, gugatan praperadilan tidak menghentikan proses penyidikan KPK. Praperadilan hanya untuk menguji formil keabsahan semata.
“Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud,” tegasnya.
Seperti diketahui, Maming mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas kasusnya. Ia mengatakan, dirinya tidak akan memenuhi panggilan penyidik KPK sebelum putusan praperadilan dibacakan pada 27 Juli 2022.
Mardani Maming terlibat kasus gratifikasi terkait pemberian izin usaha (IUP) senilai Rp104 miliar di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ia merupakan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018. Adapun kasus tersebut terjadi pada 2014-2021. Maming telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. (hma/rhd)
Baca juga:
- Indonesia Sukses Libas China Taipei 6-0 di Surabaya
- Danlanud Abd Saleh Ajak Prajurit Meneladani Akhlak Rasulullah dalam Menjalankan Tugas
- Perwosi Batu Salurkan Bakat Olahraga Siswi SMP/Mts Lewat Turnamen Voli
- Deflasi Kota Malang pada Agustus 2025 -0,07 Persen, Inflasi Tahunan Terkendali 2,13 Persen
- Fenomena Corn Moon Berbalut Blood Moon Hiasi Langit Indonesia 7-8 September 2025