Berlaku Mulai 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK

Berlaku Mulai 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK
SKCK dan BPJS Kesehatan. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Polri memberlakukan aturan terbaru syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang berlaku mulai 1 Maret 2024. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

Pada aturan terbaru ini, Polri akan melakukan uji coba bersama BPJS Kesehatan. Pemohon SKCK harus menjadi kepesertaan dari BPJS Kesehatan sebagai guna memastikan pemohon perlindungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Bacaan Lainnya

“Uji coba akan dilaksanakan 1 Maret-31 Mei 2024, setelahnya kami akan melakukan evaluasi bersama jika diperlukan perbaikan dan rencana akan dilaksanakan serentak pada 1 September 2024,” seru Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah.

Baca juga: Dinkes Batu Serentak Gelar PSN, Perangi Demam Berdarah

Aturan terbaru ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden No. 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN. Salah satu lembaga yang diwajibkan mendukung implementasi program JKN adalah Polri.

Masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan tetap dapat membuat SKCK dengan sejumlah persyaratan. Secara bersamaan saat membuat SKCK, mereka akan melakukan pendaftaran atau pengaktifan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Tanggapan Psikolog Fenomena ‘Jajan’ Ala Anak Muda di Aplikasi Mi-Chat

Masyarakat dapat menyerahkan beberapa dokumen berikut apabila tidak memiliki atau status BPJS Kesehatan tidak aktif.

Dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar program JKN Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status nonaktif Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status nonaktif.

Baca juga: Self Harm, Apa dan Bagaimana Solusinya?

Uji coba syarat terbaru ini baru akan diberlakukan di sebagian tempat, yaitu sebagai berikut.

  • Polres Balerang dan Polres Batu Aji (Polda Kepulauan Riau)
  • Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan (Polda Jawa Tengah)
  • Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Tengah (Polda Kalimantan Timur)
  • Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini (Polda Sulawesi Selatan)
  • Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan (Polda Bali)
  • Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Almas (Polda Papua Barat).

(hma/rhd)

Pos terkait