Polri memberlakukan aturan terbaru syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang berlaku mulai 1 Maret 2024.
Polri memberlakukan aturan terbaru syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang berlaku mulai 1 Maret 2024.